Urgensi Perlindungan Hukum Internally Displaced Person (IDP) Pada Saat Konflik Bersenjata Di Nigeria Pada Tahun 2009 Berdasarkan Perspektif Hukum Internasional

Main Author: PutriB, RensyTriana
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112468/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis membahas permasalah Urgensi Perlindungan Hukum Internally Displaced Person (IDP) Pada Saat Konflik Bersenjata Di Nigeria Pada Tahun 2009 Berdasarkan Perspektif Hukum Internasional. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya konflik bersnejata yang terjadi di Nigeria sejak 2009 hingga saat ini yang dilakukan oleh sekelompok militant yaitu Boko Haram yang mencoba melakukan perlawanan terhadap ideology yang dianut pemerintahan Nigeria saat ini. Berdasarkan hal tersebut maka sejumlah wilayah daerah di Nigeria menjadi tidak aman terhadap jiwa perlindungan hidup terhadap penduduk sipil di Nigeria. Akibatnya bahwa terjadi perpindahan sekelompok orang dengan jumlah orang yang sangat besar atau terjadinya internally displacement yang besar di dalam wilayah negara Nigeria. Dalam kasus tersebut maka perlindungan hukum berdasarkan hukum internasional merupakan hal yang perlu apabila diteliti lebih lanjut tentang bagaimana sesungguhnya peraturan yang mengatur hal tersebut sebagai bentuk pelrindungan terhadap para internally displaced person. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah : (1) Apa urgensi perlindungan hukum terhadap Internally Displaced Person (IDP) terkait dengan konflik bersenjta di Nigeria? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pengungsi dengan klasifikasi Internally Displaced Person (IDP) berdasarkan hukum internaisonal terkait dengan konflik bersenjata di Nigeria? Metode penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan kasus, pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier diperoleh penulis dengan menganalisis melalui teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa uregsni perlindungan hukum bagi internally displaced person terhadap konflik bersenjata di Nigeria ini adalah karena adanya pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran terhadap perlindungan penduduk sipil atau civilian selama konflik bersenjata berlangsung dengan diikuti oleh fakta-fakta yang terjadi selama konflik berlangsung di Nigeria. Selanjutnya hasil dari rumusan masalah kedua adalah bahwa internally displaced person di Nigeria ini dapat dilindungi berdasarkan hukum internasional yang berlaku antara lain, berdasarkan Universal Declaration of Human Rights 1948, Geneva Convention 1949, Konvensi Mengenai Status Pengungsi 1951, Guiding Principles on Internally Displacement 1998, dan Kampala Covention 2009.