Perbedaan Penerapan Syarat Pembatalan Merek Terkenal Antara Pengadilan Niaga Dan Mahkamah Agung Dalam Kasus Piaget Dan Piaget Polo (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 18/Merek/2012/Pn.Niaga.J

Main Author: Amalia, PutriPermata
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112466/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan terkait Perbedaan Penerapan Syarat-Syarat Pembatalan Merek Terkenal Antara Pengadilan Niaga Dan Mahkamah Agung Dalam Kasus Piaget Dan Piaget Polo (Studi Kasus Putusan Niaga Nomor 18/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Mahkamah AgungNomor 762 K/Pdt.Sus/2012). Pilihan tema ini dilatarbelakangi pada putusan pengadilan tingkat pertama, perlindungan hukum merek terkenal tidak terjadi pada ????????? ???? ???????? ?????. Hal tersebut dapat berakibat buruk bagi perkembangan sosial, ekonomi dan teknologi yang dapat menjadi hambatan dalam perdagangan domestik dan internasional. Berdasarkan hal tersebut diatas, penelitian ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah syarat pembatalan merek berdasarkan Undang-UndangNomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek berlaku seluruhnya atau sebagian seperti dalam putusan kasus Piaget dan Piaget Polo? (2) Apakah pertimbangan hukum MahkamahAgung yang mengabulkan gugatan pembatalan merek memiliki dasar legalitas berdasarkan yurisprudensi sebelumnya? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan pendekatan kasus (case approach). Melalui pendekatan ini, peneliti menganalisis pertimbangan pengadilan untuk sampai kepada suatu keputusan yang merupakan referensi bagi penyusunan argumentasi dalam pemecahan isu hukum. Dari rumusan masalah diatas, peneliti memperoleh jawaban bahwa Syarat pembatalan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek berlaku sebagian seperti dalam putusan kasus Piaget dan Piaget Polo. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 68 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Namun terdapat pengecualian, dalam Pasal 69 ayat (2) Undang-UndangNomor 15 Tahun 2001tentang Merek, gugatan pembatalan merek dapat diajukan tanpa batas waktu apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Pertimbangan hokum Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan pembatalan merek memiliki dasar legalitas berdasarkan yurisprudensi sebelumnya, yaitu Yurisprudensi Tetap MahkamahAgung R.I. Nomor 3670 K/Sip/1981 tanggal 25 Oktober 1982, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor178 K/Sip/1973, tanggal 9 April 1973, Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 1486 K/Pdt/1991 tertanggal 28 November 1995, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor 588 K/Sip/1975, tanggal 13 Juli 1976.