Analisis Yuridis Mengenai Cyber-Attack Dalam Cyber Warfare Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Cyber-Attack Negara Amerika Serikat Terhadap Program Pengembangan Nuklir Negara Iran P

Main Author: Suharto, MikoAditiya
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112464/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini meneliti mengenai penerapan Tallinn Manual on International Law applicable to Cyber warfare sebagai regulasi untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam ranah hukum Humaniter Internasional melalui kasus cyber-attack negara Amerika Serikat terhadap program pengembangan nuklir negara Iran. Penelitian ini melakukan analisis terhadap dua permasalahan yaitu, status hukum Cyber-attack Amerika Serikat terhadap pembangkit tenaga Nuklir Iran dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Yuridiksi Negara apabila ditinjau berdasarkan Hukum Humaniter Internasional serta Penggunaan virus stuxnet yang digunakan dalam Cyber-attack oleh Amerika Serikat terhadap program nuklir milik Iran dapat dikategorikan sebagai senjata apabila ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional yang berlaku. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis nornatif. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan konsep, dan pendekatan perundangundangan. Dari hasil analisis yang dilakukan diketahui bahwa, hukum humaniter internasional dapat diterapkan dalam cyber warfare, dengan melihat pada dampak atau akibat yang ditimbulkan, dan unsur-unsur yang sama dengan perang konvensional pada umumnya. Mengenai penerapan hukum humaniter di dalam kasus diketahui bahwa, cyber-attack Negara Amerika Serikat terhadap Iran tergolong tindakan Pre-emptive Military Strike dan merupakan Intervensi terhadap Kedaulatan negara Iran. Cyberattack Amerika Serikat melanggar kedaulatan negara Iran di dalam cyberspace yang merupakan yurisdiksi negara Iran. Virus Stuxnet sebagai malware yang digunakan dalam cyber-operation oleh Amerika Serikat tersebut dapat dikategorikan sebagai senjata karena memenuhi unsur-unsur sebagai senjata sehingga menurut Tallinn Manual, stuxnet dapat dikategorikan sebagai Cyber Weapon. Kesimpulan dari skripsi ini adalah prinsip-prinsip yang terdapat di dalam prinsip hukum humaniter internasional yang terdapat di dalam sumber hukumnya dapat diterapkan dalam i. Saran dari penulis adalah perlunya penyempurnaan substansi dari Tallinn Manual dan peningkatan statusnya sebagai Konvensi agar Tallinn Manual menjadi salah satu sumber hukum internasional dalam hal cyber warfare yang memiliki kekuatan hukum yang pasti.