Peran Jaksa Dalam Perkara Perdata Berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Main Author: Wicaksono, Ricky
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112452/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat dan memfokuskan mengenai jaksa pengacara negara yang memiliki peran untuk bertindak menjadi penggugat maupun tergugat untuk menjalankan fungsi nya dalam melindungi kekayaan negara. Peran jaksa pengacara disini terjadi kekaburan hukum dengan undang-undang advokat yang menyatakan bahwa setiap pekerjaan yang memberikan jasa bantuan hukum disebut dengan advokat, maka dari itu peran jaksa pengacara negara pun tidak dapat dibedakan dengan pengacara swasta, serta jaksa pengacara negara tidak bisa beracara jika tidak ada surat kuasa khusus dan dalam lingkup perdata dan tata usaha negara saja. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah ialah bagaimana peran jaksa dalam perkara perdata berdasarkan Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia? Kemudian, penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian Normatif yuridis, sumber data terdiri dari data Primer dan data sekunder yang digunakan dengan pendekatan statue approach dan conceptual approach setelah itu digunakan teknik penelusuran bahan hukum dengan cara library research dan dokumentasi. Kejaksaan Republik Indonesia, lembaga negara yang mempunyai fungsi untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat untuk melaksanakan fungsi tersebut, kejaksaan Republik indonesia bidang perdata dan tata usaha negara di berikan wewenang oleh undang-undang dan secara delegatif dari surat kuasa, kewenangan jaksa pengacara negara di bidang perdata meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan lainya. Dalam Undang-Undang Advokat, Semua yang memberikan bantuan hukum disebut juga dengan sebutan Advokat, tetapi 1 tahun setelahnya, diundangkan undang-undang kejaksaaan yang didalamnya terdapat istilah jaksa pengacara negara, urgensi pengacara negara juga melekat pada advokat, Jpn dan Advokat memiliki kesamaan, dari mulai atribut dan cara beracaranya, tetapi terdapat perbedaan dari mulai syarat penerimaan sampai ruang lingkup. Jaksa pengacara memiliki kelebihan dibandingan pengacara swasta, yaitu jaksa pengacara negara tidak mengenal adanya lawyer fee karena sudah ditanggung oleh negara dengan APBN, dan jaksa pengacara juga salah satu fasilitas untuk menghindari conflict of interest atau konflik kepentingan..