Implementasi Pasal 6 Uu No. 30 Tahun 1999 Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Adat (Studi Di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali)
Main Author: | Arfiani, AndiNovy |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112451/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan terkait implementasi Pasal 6 Undang – Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Artbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam penyelesaian sengketa tanah warisan berdasarkan sistem pewarisan hukum Adat di Bali. Tema ini diangkat karena adanya ketidaksesuaian upaya – upaya penyelesaian sengketa waris di desa Batuan melalui Alternatif Penyelesesaian Sengketa (APS) dengan ketentuan pasal 6 Undang – Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat masalah : (1) Bagaimana implementasi Pasal 6 undang-undang No.30 Tahun 1999 dalam penyelesaian sengketa tanah warisan berdasarkan sistem pewarisan Adat di desa Batuan, kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, Bali? (2) Apa kendala dalam penyelesaian sengketa tanah warisan berdasarkan sistem pewarisan Adat di desa Batuan, kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, Bali? Skripsi ini merupakan penelitian yuridis empiris, yang menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis, dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan tentang Implementasi Pasal 6 undang-undang No.30 Tahun 1999 dalam penyelesaian sengketa tanah warisan berdasarkan sistem pewarisan Adat di desa Batuan, kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, Bali yaitu kurang terlaksana dengan baik. Dalam ketentuan ayat – ayat tertentu tidak dilaksanakan dalam hal nya pelaksanaan upaya penyelesaian sengketa tanah warisan berdasarkan sistem pewarisan Adat. Seperti hal nya mengenai kesepakatan damai yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (7) Undang – undang No. 30 Tahun 1999, sehingga kesepakatan damai yang tertuang dalam upaya penyelesaian sengketa waris di Desa Batuan tidak bersifat eksekutorial dan hanya bersifat perjanjian biasa. Terkait dengan Kendala dalam penyelesaian sengketa tanah warisan berdasarkan sistem pewarisan Adat di desa Batuan, kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, Bali, kendala yang terjadi dalam penyelesaian sengketa warisan di desa Batuan, yakni terdapat 3 (tiga) kendala yaitu kendala struktur, substansi dan kultur. Dimana kendala substansi di kategorikan sebagai kendala yuridis. Sedangkan kendala struktur dan kultur dikatakan sebagai kendala non yuridis.