Kedudukan Hukum Advokat Pada Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Secara Nonlitigasi Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Main Author: Priadi, Eko
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112449/
Daftar Isi:
  • Pertumbuhan ekonomi syariah yang semakin pesat dalam tiga dasawarsa terakhir ini turut berdampak pada semakin meningkatnya potensi timbulnya sengketa ekonomi syariah. Untuk kepentingan penyelesaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien, para pihak yang bersengketa cenderung lebih memilih penyelesaian sengketa secara nonlitigasi melalui prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Umumnya, para pihak yang bersengketa menggunakan jasa profesional Advokat untuk membantu menyelesaikan sengketa ataupun permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Penelitian ini terdiri dari dua rumusan masalah, yaitu bagaimana kedudukan advokat pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara nonlitigasi dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan bagaimana implikasi hukum kedudukan advokat pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara nonlitigasi dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Sedangkan analisis bahan hukum dilakukan dengan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang dilakukan secara nonlitigasi advokat berkedudukan sebagai wakil yang memberikan jasa hukum untuk menjalankan kuasa, mewakili, dan/atau melakukan tindakan hukum lainnya demi kepentingan hukum kliennya. Disamping itu, advokat juga dapat berperan sebagai konsultan hukum, negosiator, mediator, konsiliator, dan arbiter. Kedudukan advokat pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara nonlitigasi tersebut memiliki beberapa implikasi hukum sebagai berikut: 1) bahwa ketiadaan pengaturan yang jelas mengenai syarat-syarat bagi konsiliator, negosiator, mediator, dan konsiliator dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 telah mengakibatkan terjadinya kekosongan norma (vacuum of norm) sehingga menimbulkan celah hukum bagi advokat untuk menjalankan peran tersebut dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah nonlitigasi; 2) terjadinya kekaburan makna kedudukan advokat sebagai penegak hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.