Keabsahan Alat Bukti Keterangan Saksi Yang Diberikan Melalui Teleconference Dalam Sistem Peradilan Pidana
Main Author: | NovendisLkW, Poetri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112447/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Keabsahan Alat Bukti Keterangan Saksi Yang Diberikan Melalui Teleconference Dalam Sistem Peradilan Pidana.Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan munculnya perkembangan teknologi baru pada pemberian alat bukti keterangan saksi dalam sistem peradilan pidana.Penggunaan teknologi Teleconference ini memang belum ada kepastian hukum dari para praktisi hukum untuk menetapkan ketentuan yang menyatakan bahwa suatu keterangan saksi dalam bentuk Teleconference dapat dijadikan sebagai kesaksian yang sah dalam pengadilan yang dapat dipersamakan dengan kesaksian secara langsung di muka pengadilan. Sehingga belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas tentang penggunaan Teleconference sebagai alat bukti keterangan saksi dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan hal tersebut diatas, penulisan skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana Pengaturan Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana? (2) Bagaimana Keabsahan keterangan saksi melalui Teleconference dalam Proses Peradilan Pidana? Kemudian penulis skripsi ini menggunakan metode yuridis normative dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer, sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis secara deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pengaturan alat bukti dalam hukum positif diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu diatur pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan diatur pada ketentuan hukum tindak pidana khusus. Pembuktian secara Teleconference dapat dikatakan sebagai dualisme dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia, karena permbuktian secara Teleconference disisi lain dapat dimasukan sebagai alat bukti elektronik sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik namun disisi lain juga dapat digunakan sebagai keterangan saksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia.