Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Di Wilayah Laut

Main Author: Sanjaya, AndryanArief
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112444/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Di Wilayah Laut. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kekaburan norma dalam pengaturan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi antara Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, dimana dalam pasal 14 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa hanya pemerintah pusat yang dapat melakukan pengelolaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Akan tetapi dalam pasal 11 ayat (3) UU 22 tahun 2001 masih mengatur kewenangan/keterlibatan pemerintah daerah dalam pemenuhan klausul kontrak kerja sama sebagai instrumen kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pengaturan kewenangan pemerintah daerah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah laut? (2) Bagaimana akibat hukum apabila terdapat ketidakjelasan pengaturan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah laut serta bagaimana solusi Pengaturan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan, serta pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif yaitu, seluruh data yang berhasil dikumpulkan, selanjutnya diinventarisasi, diklasifikasi, dan dianalisis untuk menjelaskan berbagai permasalahan hukum yang ada, dengan pendapat teori dalam ilmu hukum dan pendapat para ahli hukum. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu meskipun dalam UU 23 tahun 2014 menyatakan bahwa kewenangan untuk melakukan pengelolaan minyak dan gas bumi berada di pemerintah pusat. Hal ini tidak berarti kewenangan pemerintah daerah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi menjadi hilang. Masih ada kewenangan/keterlibatan pemerintah daerah berupa pemenuhan klausula kontrak kerja sama khususnya dalam penentuan wilayah kerja dan pengembaliannya serta pengelolaan lingkungan hidup (pasal 11 ayat (3) UU 22 tahun 2001). Lebih lanjut kewenangan tersebut juga diatur dalam lampiran UU 23 tahun 2014 dan UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.