Implikasi Yuridis Mengenai Saksi Dan Keterangan Saksi Dalam Perkara Pidana Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010
Main Author: | Pambudi, TegarWira |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112443/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang perluasan definisi saksi dan keterangan saksi yang dalam KUHAP. Pada tahun 2011, MK telah melakukan perluasan terhadap definisi saksi yang terdapat didalam KUHAP. Perluasan terhadap definisi saksi tersebut dilakukan setelah adanya permohonan Judicial Review yang dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra untuk menafsirkan makna saksi terdapat didalam KUHAP. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : Bagaimana implikasi yuridis mengenai saksi dan keterangan saksi dalam perkara pidana setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (case approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis ekstensif analisis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara memperluas pengertian terhadap bunyi amar putusan MK tentang saksi dan keterangan saksi. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, Implikasi yuridis dari putusan MK nomor 65/PUU-VIII/2010 mengenai saksi dan keterangan saksi dalam perkara pidana adalah bahwa setelah adanya putusan tersebut definisi saksi dan keterangan saksi menjadi menjadi orang yang tidak harus mendengar, melihat dan mengetahui secara langsung dan keterangan saksi diperluas maknanya menjadi keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, termasuk pula keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana dari orang yang tidak selalu mendengar, melihat dan mengalami suatu peristiwa pidana. Keterangan dari orang yang meskipun tidak melihat, mendengar dan mengalami suatu peristiwa dapat menjadi saksi dan dapat pula bernilai sebagai alat bukti keterangan saksi apabila keterangan yang diberikan relevan dengan perkara yang tengah berlangsung.