Hambatan Pelaksanaan Pembagian Warisan (SANGKOLAN) Terhadap Ahli Waris Beda Agama (Studi di Masyarakat Adat Desa Talang Kabupaten Sumenep)

Main Author: Sabri, MohammadNizar
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112439/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Hambatan Pelaksanaan Pembagian Warisan (Sangkolan) Terhadap Ahli Waris Beda Agama. Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi karena masih terdapatnya pelaksanaan warisan (Sangkolan) di Desa Talang yang masih digunakan dalam pembagian harta warisan. Namun, dalam prakteknya masih ditemukan sengketa kasus yang terjadi 3 tahun terakhir. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat tiga masalah pokok, yaitu (1) Bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan (Sangkolan) terhadap ahli waris yang berbeda agama? (2) Bagaimana hambatan dalam pembagian harta warisan beda agama? (3) Bagaimana upaya untuk mengatasi hambatan pembagian harta warisan beda agama di Desa Talang Kabupaten Sumenep?. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian empiris, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu untuk mengetahui, menganalisis serta mendeskripsikan secara jelas dan rinci tentang hambatan Pelaksanaan Pembagian Warisan (Sangkolan) terhadap Ahli Waris beda Agama. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah wawancara. Pelaksanaan pembagian harta warisan (Sangkolan) terhadap ahli waris yang berbeda agama di Desa Talang Kabupaten Sumenep dapat dilakukan sebelum dan setelah pewaris meninggal selain itu terbagi dalam beberapa jenis harta warisan. Hambatan dalam Pembagian Harta Warisan adalah hambatan dalam hal internal yakni pembagian warisan hanya dilakukan dengan cara lisan, adanya rasa atau keinginan untuk memiliki dan menguasai harta warisan, ketidak pahaman dan mahalnya mengurus biaya akta pembagian waris yang dibuat Notaris. Hambatan dalam hal eksternal yakni makna hukum waris Islam (Al-Faraidh) menurut masyarakat Adat Desa Talang adalah masalah Ibadah, dan masalah Muamalah. Upaya yang dilakukan oleh perangkat desa untuk mengatasi hambatan dalam hal eksternal yakni melaksanakan penyuluhan akan pentingnya alat bukti dan saksi dalam pembagian warisan, melaksanakan pelatihan kerja secara mandiri agar tidak bergantung pada warisan orang tua, memberikan informasi tentang proses dan biaya pembuatan akta waris yang dibuat Notaris. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh tokoh agama untuk mengatasi hambatan dalam hal internal yakni memberikan penyuluhan dan pemahaman mengenai perbedaan yang terjadi dalam hukum waris Adat (Sangkolan) dengan hukum waris Islam (Al-Faraidh).