Penetapan Pengadilan Dalam Mengabulkan Dan Tidak Menerima Permohonan Perkawinan Beda Agama (Studi Terhadap Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2007/Pn.Ska Dan Nomor 375/Pdt.P/2013/Pn.Ska)
Main Author: | Timur, ErmaKartika |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112438/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai penetapan pengadilan dalam mengabulkan dan tidak menerima permohonan perkawinan beda agama dengan melakukan studi terhadap penetapan nomor 73/ Pdt.P/ 2007/ PN.Ska dan nomor 375/ Pdt.P/ 2013/ PN.Ska. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kekosongan hukum mengenai perkawinan beda agama yang tidak diatur secara jelas pada Undang- undang Perkawinan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana keabsahan Perkawinan Beda Agama yang dicatatkan di Catatan Sipil? (2) Apa dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau tidak menerima suatu permohonan perkawinan beda agama? Penulisan karya tulis ini menggunakan penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang- undangan serta dengan pendekatan kasus. Adapun bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keabsahan perkawinan beda agama yang telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil adalah sah secara hukum dan diakui oleh Negara. Perkawinan beda agama yang telah dicatatkan sama halnya dengan perkawinan seagama pada umumnya, perkawinan tersebut memiliki akibat hukum. Selanjutnya, hakim dalam mengeluarkan penetapan guna memerintahkan pencatatan perkawinan beda agama pada Kantor Catatan Sipil tentunya terdapat dualisme pendapat yang pro dan kontra terhadap perkawinan beda agama, hal tersebut dipengaruhi oleh aspek yuridis, sosial dan agama.