Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Kewajiban Perusahaan Untuk Mengikutsertakan Pekerja Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (Studi Di Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo)

Main Author: Putri, ApriliawatiFitri
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112437/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini di latar belakangi oleh permasalahan belum terpenuhinya hak pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, dan masih terdapat beberapa perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruhnya pada jaminan sosial tenaga kerja khususnya jaminan kecelakaan kerja. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo terdapat 301 perusahaan dan hanya 151 perusahaan yang mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja serta terdapat 24.516 pekerja/buruh dan hanya 11.221 pekerja/buruh di Kota Probolinggo yang menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja. Dalam berlakunya ketentuan tersebut terdapat pengawas yang bertugas untuk mengawasi perusahaan yang tidak menjalankan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan, namun sementara itu pegawai pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo hanya berjumlah lima orang dan harus mengawasi sebanyak tiga ratus satu perusahaan. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis pelaksanaan pengawasan, serta mengetahui kendala, dan upaya yang dilakukan oleh pegawai pengawas terhadap pelaksanaan pengawas terhadap kewajiban perusahaan untuk mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan kecelakaan kerja. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian (social legal research) dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh hasil penelitian bahwa pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan dengan pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung, pengawasan preventif, dan pengawasan represif. Serta kendala yang dihadapi adalah berdasarkan substansi hukum yaitu Pasal 181 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, struktur hukum yaitu dari pegawai pengawas dinas tenaga kerja kota probolinggo, kultur hukum yaitu dari pengusaha, pekerja, dan aparat, serta fasilitas sarana dan prasarana yaitu minimnya transportasi yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo serta belum terdapatnya asosiasi ppns di Kota Probolinggo. Kesimpulan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan dengan pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung, pengawasan preventif, dan pengawasan represif. Serta kendala yang dihadapi dan upaya adalah berdasarkan substansi hukum, struktur hukum, kultur hukum, dan fasilitas sarana dan prasarana. Saran pemerintah memberikan sanksi terhadap ketentuan pasal 181 UU Ketenagakerjaan, pemberian pembinaan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dilakukan minimal 3 bulan sekali dan pertemuan rutin antara pegawai pengawas dengan serikat pekerja/buruh, penambahan kendaraan transportasi dan pengajuan ke pemerintah pusat untuk pengadaan asosiasi PPNS.