Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi Kehilangan Kendaraan Bermotor Pada Pt. Raksa Pratikara Berdasarkan Kontrak Dan Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Main Author: | Alifah, Lailati |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112432/1/SKRIPSI_LAILATI_ALIFAH_115010100111045.pdf http://repository.ub.ac.id/112432/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat penyelesaian kasus klaim asuransi berdasarkan kontrak serta berdasarkan penyelesaian diluar badan peradilan yaitu BPSK. Dilatarbelakangi oleh kasus poermohonan klaim kehilangan kendaraan bermotor antara pihak tertanggung bapak nursiman yang ditolak oleh pihak Penanggung asuransi yaitu PT. Asuransi Raksa Pratikara kibat klausula kehilangan bermotor akibat pengendara yang belum cakap hukum Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) bagaimana pelaksanaan kontrak asuransi dalam hal objek yang diasuransikan hilang akibat pencurian? (2) apa saja hambatan dan upaya penyelesaian klaim asuransi kehilangan kendaraan bermotor dalam asuransi pada PT. Asuransi raksa Pratikara? (3)bagaimana penyelesaian sengketa konsumen di BPSK terkait klaim kehilangan kendaraan bermotor? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis serta menggunakan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yaitu penyelesaian klaim asuransi berdasarkan kontrak tidak dapat berjalan karena salah satu pihak merasa kepentinganya belum tercapai, sehingga memilih jalur penyelesaian diluar peradilan. Hambatan yang dialami dalam penyelesaian klaim pada PT. Asuransi raksa Adalah pihak tertanggung sendiri yang tidak mampu memenuhi dokumen-dokumen persyaratan, isi polis asuransi mengenai hal-hal pengecualian adanya klaim, kelalaian dari pihak tertanggung yang tidak melengkapi surat kendaraan bermotor dalam berkendara. Upaya hukum yang dilakukan adalah dengan cara mediasi namun mengalami kegagalan lalu upaya selanjutanya adalah diselesaiakan dengan menggunakan Badan diluar pengadilan yaitu BPSK. Penyelesaian di BPSK menghasilkan putusan tertanggung mendapatkan ganti rugi atas klaim yang diajukan sebanyak sesuai keterangan dipolis dari dengan ditanggungrenteng antara pihak Penanggung PT. Asuransi Raksa Pratika dengan CS. Finance. Pertimbangan pihak majelis BPSK adalah bahwa hubungan perjanjian Asuransi bukan dengan pengendara motor ketika terjadi kehilangan namun dengan pemilik kendaraan bermotor yang membuat perjanjian asuransi.