Perlindungan Hukum Yang Diberikan Oleh Lembaga Bantuan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Hubungan Berpacaran (Studi di LBH APIK Jakarta)

Main Author: Tazkiya, RaistaNur
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112428/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Yang Diberikan Oleh Lembaga Bantuan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Hubungan Berpacaran. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : 1) Apa bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam hubungan berpacaran ? 2) Apa faktor-faktor yang menjadi kendala untuk Lembaga Bantuan Hukum dalam hal memberikan Perlindungan Hukum yang optimal bagi perempuan korban kekerasan dalam hubungan berpacaran ? Kemudian skripsi ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Sumber data primer dan sekunder yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis dekriptif kualitatif yaitu suatu metode analisis sumber data dengan mempelajari masalah-masalah dalam masyarakat, serta tata cara yang berlaku dalam masyarakat serta situasi- situasi tertentu, termasuk tentang hubungan kegiatan, sikap, pandangan, serta proses-proses yang sedang berlangsung dan pengaruh dari suatu fenomena, di mana fenomena ini adalah kekerasan dalam hubungan berpacaran. Dari hasil penlitian dengan metode di atas, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada. Pertama bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberika oleh Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta adalah :Konsultasi Hukum dan Penanganan kasus, Kerja Sama dengan Lembaga Pemerintahan dan Program Laki-Laki Baru, Kerjasama dengan Lembaga Internasional, dan Kampanye Anti Kekerasan dan Kerja Sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat. Rurmusan masalah yang kedua, terkait dengan faktor-faktor yang menjadi kendalah bagi LBH APIK Jakarta sebagian besar ada pada aparat penegak hukum. Diskriminasi yang terkadang dilakukan oleh aparat penegak hukum menjadi faktor utama yang menjadi kendala bagi LBH APIK Jakarta. Faktor lainnya adalah faktor dari korban, masih banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam hubungan berpacaran masih berharap pelaku bisa berubah menjadi lebih baik dan bahkan korban masih percaya bahwa dengan menikah dengan pelaku, bisa membuat pelaku menjadi lebih baik.