Implikasi Norma Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Bagi Kebebasan Berpendapat Melalui Media Internet
Main Author: | TanzilaSubagyo, Rona |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112426/1/COVER.pdf http://repository.ub.ac.id/112426/2/JURNAL_RONA.pdf http://repository.ub.ac.id/112426/3/RONA_SKRIPSI_FIX_KOMPRE.pdf http://repository.ub.ac.id/112426/3/KELENGKAPAN_RONA.pdf http://repository.ub.ac.id/112426/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan implikasi norma pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 undang-undang no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik bagi kebebasan berpendapat melalui media internet. Salah satu wujud kemajuan teknologi ini dapat dilihat dari semakin maraknya transaksi perdagangan dengan media online melalui internet. Dengan internet seseorang dapat juga melakukan komunikasi dan mencari informasi tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu, dapat dikatakan bahwa internet merupakan salah satu saluran bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta pikirannya. Dalam upaya mengetahui implikasi Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 UU ITE bagi kebebasan berpendapat melalui media internet. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Salah satu pembatasan kebebasan berpendapat yang diperbolehkan adalah penghormatan terhadap hak-hak dan reputasi orang lain. Pembatasan tersebut harus diatur dalam undang-undang dan harus ditujukan kepada tujuan-tujuan yang legitimasi. Maka delik penghinaan di media internet diatur dalam pada Pasal 27 ayat (3) dan penjatuhan sanksinya pada Pasal 45 UU ITE. Dalam putusan pengadilan dari beberapa kasus penghinaan melalui media internet yang menggunakan penerapan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 UU ITE dan penyelesaiannya berdasarkan UU Kebebasan Berpendapat dan menggunakan alat bukti elektronik dalam pembuktiannya serta diterima sebagai alat bukti yang sah, yaitu putusan perkara pidana nomor 822 PK/Pid.Sus/2010,1333/Pid.Sus/2013/PN.JKT.SEL,dan 382/Pid.Sus/2014/PN.Yyk