Hak Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Menurut Hukum Waris Islam
Main Author: | Agridiaryni, ZahraAyu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112423/1/Tidak_ada_file_aslinya.pdf http://repository.ub.ac.id/112423/ |
Daftar Isi:
- Pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh anak angkat yang telah diakui sah dalam hukum adat maupun hukum negara berhak mendapatkan harta warisan orang tua angkatnya, berbeda dalam hukum Islam yang tidak mengakui adanya anak angkat. Namun ternyata terdapat peraturan mengenai wasiat wajibah dalam KOMPILASI HUKUM ISLAM bahwa anak angkat berhak mendapatkan wasiat wajibah tidak lebih dari dari seluruh harta peninggalan pewaris. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak anak angkat terhadap harta warisan menurut hukum waris Islam di Indonesia Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dan pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dari seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan judul yang diambil oleh penulis sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah interpretasi gramatikal Hasil dari penelitian ini menunjukkan Anak angkat tidak memiliki hubungan darah dengan orangtua angkatnya namun ia berhak untuk mendapatkan kasih sayang, nafkah, pendidikan yang layak dan pemenuhan kebutuhan kehidupan. Anak angkat tidak bisa menjadi ahli waris harta kekayaan orang tua angkatnya sesuai dengan pasal 174 Kompilasi Hukum Islam. Meskipun anak angkat bukan sebagai ahli waris, namun anak angkat berhak atas bagian harta warisan orangtua angkatnya dengan mendapatkan bagian atas dasar wasiat wajibah sebagaimana pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islamyang besarnya tidak lebih dari (satu per tiga) dari seluruh harta peninggalan orangtua angkatnya. Penyelesaian sengketa waris Islam yang dimana para pihaknya beragama Islam diselesaikan di Pengadilan Agama dikarenakan dalam pengambilan putusan Pengadilan Agama mengacu pada hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam sehingga putusannya sesuai dengan hukum waris Islam. Sedangkan Pengadilan Negeri menyelesaikan sengketa waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan hukum adat sehingga tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam.