Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Oleh Pengguna Jasa Konstruksi Dalam Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Dengan Penyedia Jasa Konstruksi (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor 35/Pdt
Main Author: | Putra, CandraSetyoPerdana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112422/1/JURNAL.pdf http://repository.ub.ac.id/112422/1/SKRIPSI.pdf http://repository.ub.ac.id/112422/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan terkait pemutusan perjanjian secara sepihak oleh pengguna jasa konstruksi dalam perjanjian pemborongan pekerjaan jasa konstruksi. Dalam proses pemutusan perjanjian pemborongan pekerjaan oleh pihak pengguna jasa menimbulkan permasalahan, seperti tindakan pemutusan perjanjian pemborongan pekerjaan secara sepihak dirasa merugikan pihak penyedia jasa konstruksi, serta sengketa pemutusan perjanjian yang diseleseikan melalui Pengadilan Negeri. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah pemutusan perjanjian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Madiun selaku pihak Pengguna Jasa Konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 35/Pdt.G/2013/PN.Kd.Mn terkait pemutusan perjanjian pemborongan. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pemutusan perjanjian pemborongan pekerjaan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak Pengguna Jasa Konstruksi tidak memenuhi peraturan perundangan terkait dengan perjanjian jasa konstruksi yang berlaku di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Jasa Konstruksi yang kemudian disempurnakan pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Jasa Konstruksi. Yang menerangkan bahwa perjanjian pemborongan tidak berlaku surut. Sehingga pihak pengguna jasa tidak dapat memutus kontrak apabila kontrak ditandatangani sebelum adanya pengenaan sanksi daftar hitam. Terkait dengan pertimbangan hakim yang digunakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun Nomor 35/Pdt.G/2013/PN.Kd.Mn, dasar pertimbangan yang digunakan hakim tidak sesuai dengan peraturan perundan-undangan mengenai jasa konstruksi yang berlaku di Indonesia. Seharusnya perjanjian tidak dapat diputus secara sepihak karena penandatanganan kontrak pemborongan pekerjaan dilakukan sebelum adanya sanksi daftar hitam. Sehingga pihak penyedia jasa memiliki hak untuk tetap melanjutkan pekerjaan konstruksi sebagaimana yang telah tercantum di dalam kontrak.