Ratio Legis Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Pungutan Terhadap Lembaga Keuangan

Main Author: Nugroho, TriSatyo
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112418/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Ratio Legis Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Pungutan Terhadap Lembaga Keuangan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi adanya pengaturan tentang Otoritas Jasa keuangan yang dapat melakukan pungutan terhadap lembaga keuangan, padahal sebelum adanya Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa keuangan tidak dikenal pungutan kepada lembaga keuangan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana ratio legis kewenangan otoritas jasa keuangan dalam melakukan pungutan terhadap lembaga keuangan?. Dalam menjawab rumusan masalah diatas, penulis sekripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Sejarah (Historical approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pembentukan Otoritas Jasa keuangan tidak terlepas dari situasi krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang menimpa wilayah asia. Indonesia pada saat itu memusatkan sektor perbankan (Banking Centric) dalam perkembangan perekonomiannya. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Untuk mencapai tujuan tersebut OJK memiliki beberapa kewenangan untuk melakukan Pengaturan, Pengawasan dan Penyidikan. Ratio Legis Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Melakukan Pungutan Terhadap Lembaga Keuangan merupakan amanat pasal 34 UU OJK, dalam Pasal 23A UUD Tahun 1945 mengatur bahwa pajak dan pungutan bersifat memaksa untuk kepentingan Negara. Kewenangan melakukan pungutan ada bersamaan dengan lahirnya OJK hal ini dikarenakan kewenangan Pungutan Tersebut diatur di dalam UU OJK hanya saja teknis pelaksanaannya diatur didalam Peraturan Pemerintah. Pungutan yang dilakukan OJK sebenarnya dapat mengurangi independensi OJK dan dapat menimbulkan ketidakjelasan status hukum keuangan Otoritas tersebut. Seharusnya penulis menyarankan perlu adanya kajian yang lebih mendalam dan komprehensif tentang pungutan terhadap lembaga keuangan.