Pelaksanaan Pasal 18 Huruf (C) Peraturan Walikota Kediri Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Uraian Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Terkait Pemeliharaan Pengawasan Pengendalian Dan
Main Author: | Qunaifi, WillyA`ang |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112415/ |
Daftar Isi:
- Dalam rangka pelayanan publik dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Masyarakat setiap waktu akan selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan itu sering lain tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, karena secara empiris pelayanan publik yang terjadi selama ini masih menampilkan ciri-ciri yakni berbeli-belit, lambat, mahal, dan melelahkan. Kecenderungan seperti itu terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang “melayani” bukan yang “dilayani”. Dalam hal pemeliharaan dan pengawasan penerangan jalan umum dikota kediri maka pada penulisan ini membahas pelaksanaan pasal 18 huruf (c) peraturan walikota kediri nomor 22 tahun 2013 tentang uraian tugas, fungsi, dan tata kerja dinas kebersihan dan pertamanan terkait pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan penerangan jalan umum dan dekorasi kurang maksimal, hal ini terbukti lambannya pengerjaan perbaikan penerangan jalan umum. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pelaksanaan pasal 18 huruf (c) peraturan walikota Kediri nomor 22 tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Terkait pemeliharaan, pengawasan, pengendalian dan pemanfaatan penerangan jalan umum dan dekorasi kota Kediri. 2. Apa kendala pelaksanaan pasal 18 huruf (c) peraturan walikota Kediri nomor 22 tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Terkait pemeliharaan, pengawasan, pengendalian dan pemanfaatan penerangan jalan umum dan dekorasi kota Kediri. 3. Apa Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri untuk mengatasi kendala tersebut.