Pengaturan Pola Koordinasi Bank Indonesia Dengan Otoritas Jasa Keuangan Terkait Pengajuan Permohonan Kepailitan Bank

Main Author: Permana, KristianBayu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112410/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis meneliti terkait pola koordinasi antara Bank Indonesia dengan OJK terkait pengajuan permohonan kepailitan bank. Pemilihan tema tersebut didasari atas dialihkannya tugas dan kewenangan Bank Indonesia terkait pengaturan dan pengawasan bank kepada OJK. Dialihkannya tugas kewenangan tersebut tidak disertai pula dengan pengalihan kewenangan Bank Indonesia sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan kepailitan bank ke Pengadilan Niaga (PN). Di satu sisi tugas dan kewenangan Bank Indonesia sebagai regulator dan pengawas bank telah dialihkan ke OJK, namun disisi lain Bank Indonesia tetap sebagai pihak yang berwenang mengajukan permohonan kepailitan bank. Oleh sebab itu, berdasarkan uraian tersebut, sebelum mengajukan permohonan kepailitan bank, Bank Indonesia membutuhkan koordinasi dengan OJK. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana pengaturan pola koordinasi antara Bank Indonesia dengan OJK terkait pengajuan permohonan kepailitan bank? Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Hasil dari penelitian diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan tersebut bahwa Bank Indonesia dalam tahap sebelum mengajukan permohonan kepailitan bank, terlebih dahulu berkoordinasi dengan OJK terkait tingkat kesehatan bank dan insolvensi. Dalam hal inisiatif untuk mempailitkan bank berasal dari OJK, sebagai hasil dari pengawasan bank yang mengindikasi adanya bank bermasalah yang berpotensi untuk dipailitkan, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait dengan Systematically Important Bank, yang selanjutnya menyerahkan kepada Bank Indonesia untuk melakukan kewenangannya sebagai pihak yang meiliki legal standing untuk melakukan pengajuan permohonan kepailitan bank ke Pengadilan Niaga (PN).