Implementasi Pasal 4 Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Atas Cacat Produksi Kendaraan Roda Empat Yang Terkena Recall (Studi
Main Author: | Budianto, Willy |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112406/ |
Daftar Isi:
- Di dalam Pasal 4 Huruf (a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan konsumen memiliki hak untuk memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan barang maupun jasa. Dengan dilakukannya recall tentu memberikan kejelasan bahwasannya pelaku usaha belum secara maksimal memenuhi hak-hak yang diinginkan oleh konsumen yakni dalam memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam mengkonsumsi barang. Berdasarkan hal tersebut, adapun rumusan masalah yang diangkat dalam merumuskan penelitian ini antara lain : (1) Bagaimanakan implementasi Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen terkait adanya recall di PT. Suzuki Mobil UMC? (2) Bagaimanakan pertanggung jawaban yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam hal ini adalah PT. Suzuki Mobil UMC berkaitan dengan adanya perlindungan konsumen terhadap recall kendaraan roda empat yang cacat produksi? Kemudian penulisan skripsi ini ditulis dengan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan Penulis dalam menyusun skripsi ini adalah data primer yang memuat teknik wawancara bebas dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode tersebut, pelaku usaha telah mengimplementasikan penerapan Pasal 4 Huruf (a) Undang-undang Perlindungan Konsumen. Hal ini dikarenakan dengan dilakukannya recall terhadap Suzuki All New Swift 2014 atas kerusakan yang terjadi pada cover strut dust pelaku usaha menyadari tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha dalam memberikan upaya ganti rugi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 Huruf (a) UUPK. Oleh karena itu adapun tanggung jawab pelaku usaha adalah mengganti satu set penuh cover strut dust pada tiap-tiap mobil secara cuma-cuma.