Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Bebas Dengan Perspektif Hak Asasi Manusia ( Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/Puu-X/2012 )
Main Author: | Girsang, CosmanOktaniel |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112403/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pengaturan tinjauan yuridis keputusan mahkamah Konstitusi Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Bebas Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/Ppu-X/2012 tentang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum terhadap putusan bebas yang jika mengaacu pada pasal 244 KUHAP yang melarang adanya pengajuan kasasi terhadap putusan bebas, namun oleh Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Sehinggga ininmenyebabkan H. Idrus Mengajukan Uji Materiel Ke Mahkamah Konstitusi Adapun dasar Mahkamah Konstitusi memutus permohonan Pasal 24C Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang MK secara tegas menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Hal itu berarti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis dengan teknik interpretasi gramatikal. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa putusan mahkamah konstitusi nomor 144/PUU-X/2012 diartikan bahwa Mahkamah Agung pasti menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana. Sehingga didalam putusannya yang bernomor 114/PUU-X/2012, MK mengabulkan permohonan Pemohon yang menyatakan Frasa “ kecuali dalam Putusan Bebas” dalam pasal 244 KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga untuk semua jenis putusan pengadilan baik pada tingkat pertama dan tingkat kedua, baik jaksa ataupun terdakwa dapat mengajukan kasasi, tanpa ada pengecualian dan untuk menjamin Hak Asasi Manusia yang mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian ini, akan menciptakan satu keadaan hukum yang jelas, sehingga hak-hak dari terdakwa juga akan jelas sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan adanya putusan MK bernomor 114/PUU-X/2012 diharap lembaga legislatif segera merevisi KUHAP dan segera mengesahka RUU KUHAP karena sudah tidak relevan.