Perlindungan Nama Domain dari Tindakan Pendaftaran Nama Domain Dengan Itikad Buruk Berdasarkan Hukum Positif Indonesia dan Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy
Main Author: | Meliala, JordanSebastian |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112400/1/Ringkasan-Jordan_sebastian_meliala.pdf http://repository.ub.ac.id/112400/2/Skripsi-Jordan_Sebastian_Meliala.pdf http://repository.ub.ac.id/112400/ |
Daftar Isi:
- Pada Skripsi ini penulis membahas mengenai Perlindungan Nama Domain dari Tindakan Pendaftaran Nama Domain Dengan Itikad Buruk Berdasarkan Hukum Positif Indonesia dan Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy, Dimana dengan perkembangan meluasnya perkembangan internet, mengakibatkan meluasnya pemakaian nama domain. Karena sifatnya yang unik dan penting sebagai alamat dan jati diri dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, tidak jarang Nama Domain ini sering diperselisihkan oleh dua atau lebih pihak yang berkeinginan menggunakan Nama Domain tersebut. Oleh karena itu, penulis mengkaji Bagaimanakah prinsip perlindungan nama domain atas tindakan pendaftaran nama domain dengan itikad buruk menurut UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, UDRP (Uniform Domain Name Dispute Resolution), dan Kebijakan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)? Dan Bagaimanakah penyelesaian kasus-kasus Mr. Peter Frits Saerang and PT. Peter Frits Saerang v. ImediaBiz. Pty. Ltd dan LEGO Juris A/S v Harri Akbar berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku di WIPO Arbitration and Mediation centre. Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier akan dianalisis dengan menggunakan intepretasi gramatikal dan sistematis. Hasil dari penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap nama domain memiliki perbedaan prinsip dalam setiap peraturan. Pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Merek, UU ini hanya melindungi nama domain apabila terdaftar di Ditjen HKI sebagai Merek. Kemudian, pada Undang-undang no 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, melindungi nama domain Pertama, apabila hak dan kewajiban para pihak terpenuhi, Kedua, perlindungan hukum bagi pemegang nama domain terlihat dari asas first come first served, Ketiga, pemilikan dan penggunaan nama domain harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar persaingan usaha tidak sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. Selanjutnya, UDRP (Uniform Domain Name Dispute Resolution) juga memberikan perlindungan yang sangat jelas baik dalam bentuk pelanggaran, jenis-jenis itikad buruk, dan penanganan perselisihan nama domain melalui Arbitrase online yang sudah terakreditasi oleh ICANN. Yang terakhir, PANDI memberikan perlindungan pada nama domain yang khusus berakhiran .id dengan dikeluarkannya kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan Undang-Undang no 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya, penyelesaian sengketa Mr. Peter Frits Saerang and PT. Peter Frits Saerang v. ImediaBiz. Pty. Ltd dan LEGO Juris A/S v Harri Akbar melalui WIPO Arbitration and Mediation Center menggunakan metode arbitrase dan mediasi yang beracuan pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Uniform Dispute Resolution Policy yang diadopsi oleh ICANN. Sebelum panel arbitrase memutus sengketa nama domain, penggugat harus membuktikan ketiga elemen yang terkandung didalam paragraf 4 (a) UDRP “The Policy” yaitu nama domain identik/atau memiliki kemiripan dengan Merek yang dimiliki oleh penggugat, tergugat tidak memiliki hak atau kepemilikan sah atas nama domain tersebut dan nama domain telah didaftarkan atau dipergunakan oleh tergugat dengan itikad buruk dan apa yang telah diputus oleh ICANN telah mencerminkan prosedur yang telah dikeluarkan oleh WIPO Arbitration and Mediation centre.