Upaya Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Melalui Sms (Short Messages Service) Berdasar Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Di Polresta Mala

Main Author: Wedasmara, KomangAdi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 1900
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112399/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan upaya pembuktian yang dilakukan oleh pihak penyidik POLRESTA Malang terkait dengan tindak pidana penipuan melalui SMS (short messages service). Pilihan topik tersebut dilatarbelakangi karena semakin meningkatnya kasus penipuan SMS (short message service) di Kota Malang dan pihak penyidik POLRESTA Malang yang mengalami kendala dalam upaya pembuktian tindak pidana melalui SMS (short message service) sehingga terjadi penumpukan kasus yang belum terselesaikan di POLRESTA Malang. Kemudian upaya yang dilakukan untuk menghadapi kendala yang dihadapi dalam upaya pembuktian tindak pidana penipuan melalui SMS(short messages service) Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana realita pembuktian dalam penyidikan tindak pidana penipuan melalui SMS (short messages service) ? (2) Apakah kendala yang dihadapi dalam pembuktian penyidikan tindak pidana penipuan melalui SMS (short messages service) ? (3) bagaimana upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala pembuktian penyidikan tindak pidana penipuan melalui SMS (short messages service) ? Kemudian Penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu metode penelitian yang turun langsung ke lapangan dan menggunakan sumber data primer. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan penulis adalah metode yuridis sosiologis. metode pendekatan yuridis dimana pendekatan penelitian dilakukan untuk mengkaji suatu permasalahan dari segi hukum dan sistematikanya dan sebagai pedoman pada aturan yang dapat dijadikan dasar untuk menganalisa gejala-gejala hukum yang timbul. Sedangkan pendekatan sosiologis digunakan untuk mengkaji suatu permasalahan didalam masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan sebuah fakta, yang dilanjutkan dengan menemukan masalah, pengidentifikasian masalah dan untuk mencari dan menemukan penyelesaian masalah. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa kasus penipuan melalui SMS yang dilaporkan naik secara signifikan per tahunnya. Sejauh ini pihak penyidik POLRESTA Malang tidak jarang menemui korban yang melapor yang hanya memiliki bukti berupa SMS yang dikirimkan oleh pelaku kepada korban, Tindakan yang dilakukan pihak penyidik POLRESTA Malang dalam melakukan pembuktian dalam tahap penyidikan adalah memeriksa bukti SMS dan nomor telepon yang digunakan oleh pelaku. Berikutnya adalah dengan memeriksa bukti transfer yang diperoleh dari hasil transaksi yang dilakukan oleh korban kepada pelaku, apabila korban masih menyimpan bukti transaksi yang dilakukan dengan pelaku, kemudian memeriksa rekening yang digunakan pelaku sebagai wadah dari hasil kejahatan penipuan tersebut. Pelaku penipuan telah memenuhi unsur-unsur yang berkaitan dengan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No 11 2008 tentang ITE, yaitu kesalahan : dengan sengaja, melawan hukum : tanpa hak, perbuatan : menyebarkan, objek : berita bohong dan menyesatkan, akibat konstitutif : mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pada saat melakukan upaya pembuktian, pihak POLRESTA Malang menemui kendala yang menghambat kinerja dalam melakukan pembuktian tindak pidana penipuan melalui SMS berawal dari kesulitan melacak dan menemukan pelaku penipuan SMS, terbatasnya akses informasi yang dimiliki oleh penyidik, lambatnya proses penyidikan dalam melacak identitas pemilik rekening yang digunakan oleh pelaku, di POLRESTA Malang masih belum ada unit khusus yang menangani tindak pidana yang berkaitan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Keterbatasan alat-alat khusus yang berkaitan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Kemudian Upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala pembuktian penyidikan tindak pidana penipuan melalui sms yaitu: Upaya Preventif dengan cara menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran sebuah hadiah yang berupa uang maupun barang yang diterima melalui SMS. Mengadakan penyuluhan terkait dengan waspada penipuan melalui SMS ke tiap-tiap daerah di Kota Malang. Upaya represif yang dilakukan pihak POLRESTA Malang yaitu menangani tindak pidana yang terjadi dengan melakukan tindakan penanggulangan seperti menghimbau pihak provider/operator seluler untuk mengawasi pelanggannya ketika registrasi dan memeriksa keaslian identitas yang diregistrasikan, mengembangkan jaringan informasi, berkoordinasi dengan pihak bank untuk memblokir rekening yang digunakan pelaku penipuan SMS. Melatih personil dari POLRESTA Malang dengan mengirimkan ke MaBes Polri untuk menempuh pendidikan terkait dengan tindak pidana yang menggunakan sarana teknologi informasi dan elektronik.Pihak POLRESTA Malang akan membentuk Unit yang mengatasi dan menangani kasus terkait dengan teknologi informasi dan elektronik Namun karena keterbatasan biaya membuat alat-alat tersebut belum dimiliki oleh pihak POLRESTA Malang, oleh karenanya maka perlu menjadi perhatian serta peran pemerintah sangat dibutuhkan karena tanpa sarana dan prasarana yang lebih maju membuat penumpukan kasus yang semakin meningkat yang masih belum terselesaikan, sehingga sarana dan prasarana tersebut harus ditingkatkan.