Politik Hukum Konstitusi Ekonomi Di Indonesia (Studi Pergeseran Paradigmatik Pasal 33 Uud 1945 Sebelum Dan Sesudah Perubahan)

Main Author: Anggoro, SyahrizaAlkohir
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112396/
Daftar Isi:
  • Fokus pembahasan dalam skripsi ini adalah paradigma politik hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945. Konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 lahir dari konteks sosio-historis bangsa Indonesia dibawah kekuasaan kapitalisme kolonial Hindia Belanda menemukan relevansinya sebagai sebuah produk hukum revolusioner. Negara Indonesia lahir sebagai negara kesejahteraan yang telah dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 diberikan kewenangan berperan aktif dalam perekonomian. Dalam proses pelaksanaannya, konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 mengalami berbagai dinamika hingga satu titik perubahan konstitusi dilakukan pada masa reformasi, konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 berubah secara fundamental. Dibawah keberlakuan konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 sesudah perubahan, perekonomian nasional masih menunjukkan kondisi yang serupa dengan masa revolusi kemerdekaan, yaitu masih tingginya angka kemiskinan, ketimpangan distribusi pendapatan dan pengangguran. Berangkat dari latar belakang tersebut, diambil sejumalah rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana pergeseran paradigmatik politik hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan?; (2) Apakah pergeseran paradigmatik tersebut sesuai dengan konsep negara kesejahteraan yang digagas oleh para Pendiri bangsa? Penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik analisis interpretasi paradigmatik dan interpretasi teleologis. Skripsi ini memunculkan beberapa temuan. Paradigma politik hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 sebelum perubahan adalah paradigma politik hukum dekolonisasi ekonomi yang hendak merubah struktur perekonomian kolonial menuju nasional. Paradigma tersebut berimplikasi pada pemberian kewenangan yang besar kepada negara untuk berperan aktif dalam perekonomian. Pada masa awal kemerdekaan, pelaksanaan konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 tidak berjalan optimal karena Indonesia beberapa kali mengalami pergantian konstitusi. Pelaksanaan secara murni dan konsekuen baru berjalan pasca dekrit 5 Juli 1959 dengan adanya berbagai produk hukum nasionalisasi perusahaan asing dan pembangunan perusahaan milik negara. Program pembangunan berbasis konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 dituangkan dalam GBHN yang dibuat oleh MPR tiap lima tahun sekali. Peralihan dari rezim Orde Lama menuju Orde Baru menandai adanya proses penafsiran konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945. Dibawah rezim Orde Baru, intensitas modal asing meningkat bersamaan dengan tumbuhnya perusahaan milik negara. Krisis ekonomi 1997-1998 bersamaan xvii dengan gelombang demokrasi yang menumbangkan rezim Orde Baru membawa proses demokratisasi disegala aspek dan memuncak pada perubahan konstitusi selama tahun 1999-2002. Euforia demokrasi dan perubahan konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 sebagai kuda troya gagasan neoliberalisme semula bertujuan mendekonstitusionalisasi aturan ekonomi dalam konstitusi sebagaimana yang juga terjadi pada konstitusi negara-negara pasca komunisme. Namun upaya tersebut berakhir pada penambahan ayat (4) dan (5) yang berimplikasi pada terbatasnya peranan aktif negara dalam perekonomian. Paradigma politik hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 sesudah perubahan adalah paradigma politik hukum reformasi ekonomi hendak mengintegrasikan struktur perekonomian nasional menuju global yang ditandai dengan adanya akomodasi pemikiran neoliberalisme ekonomi. Konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 sesudah perubahan memberikan legitimasi pada peraturan perundang-undangan dibidang ekonomi yang bercorak liberal yaitu: privatisasi, deregulasi dan peningkatan dominasi swasta asing dan domestik pada cabang-cabang produksi dan sumber daya yang penting bagi negara dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak. Ditinjau dari konsep negara kesejahteraan yang digagas para Pendiri Bangsa—sebagaimana rumusan masalah kedua—pergeseran paradigma politik hukum dekolonisasi ekonomi menuju paradigma politik hukum reformasi ekonomi bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber hukum negera kesejahteraan yang digagas para Pendiri Bangsa. Pergeseran paradigma tersebut ditandai dengan semakin munculnya produk hukum dibidang ekonomi yang mengakomodasi pemikiran neoliberalisme ekonomi. Pergeseran paradigma tersebut berakibat pada ketidakpastiaan hukum kesejahteraan rakyat.