Mekanisme Musyawarah Dalam Penyerahan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Untuk Usaha Perkebunan (Studi Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan)

Main Author: Firsty, TanazzaZalzabella
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112394/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mekanisme musyawarah dalam penyerahan tanah Hak Ulayat masyarakat Hukum Adat untuk usaha perkebunan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi adanya kekaburan norma dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Kekaburan norma pada pasal 12 tersebut terletak pada belum dijelaskannya secara rinci mengenai mekanisme musyawarah untuk memperoleh persetujuan dalam penyerahan tanah yang dilakukan oleh masyarakat Hukum Adat kepada pelaku usaha perkebunan. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengambil rumusan masalah: (1) Bagaimana mekanisme musyawarah dalam penyerahan tanah Hak Ulayat masyarakat Hukum Adat untuk usaha perkebunan? (2) Bagaimana implikasi hukum penyerahan tanah Hak Ulayat oleh masyarakat Hukum Adat kepada pelaku usaha perkebunan? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach). Bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis induktif yaitu menarik kesimpulan dari permasalahan dengan kekaburan norma yang terdapat dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Selanjutnya, analisis bahan hukum dilakukan dengan cara penafsiran atau interpretasi, baik menafsirkan menurut tata bahasa dalam perundang-undangan, menggali makna dari perundang-undangan. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan bahwa penyerahan tanah hak Ulayat oleh masyarakat Hukum Adat mengalami perubahan setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan tersebut berimplikasi pada perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat Hukum Adat. Masyarakat Hukum Adat dapat melaksanakan perjanjian kerjasama atas tanah untuk usaha perkebunan kepada pelaku usaha perkebunan. Mekanisme musyawarah yang dapat dilakukan adalah menentukan anggota musyawarah yang hadir yaitu pihak dari masyarakat Hukum Adat dan pihak dari perusahaan perkebunan, anggota musyawarah yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, mencari titik temu antara pendapat yang telah disampaikan, pengambilan keputusan kemudian, pelaksanaan keputusan.