Perlindungan Kawasan Karst Kabupaten Malang Menurut Pasal 68 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031
Main Author: | Amal, Ikhlasul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112390/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Kawasan Karst Kabupaten Malang Menurut Pasal 68 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya rencana Pemerintah Kabupaten Malang untuk menggandeng investor dalam rangka pembangunan pabrik semen skala besar di Kabupaten Malang bagian selatan. Mengingat bahwa di Kabupaten Malang selatan merupakan daerah yang memiliki bentang alam karst yang menurut rencana tata ruang wilayah Propinsi Jawa Timur merupakan kawasan lindung geologi. Hal ini untuk mendukung program pembangunan berkelanjutan yang dalam hal ini tata ruang merupakan salah satu aspek penting dalam instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sebagaimana disebutkan dalam pasal 19 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah pengaturan kawasan karst di Indonesia telah memberikan perlindungan hukum yang memadai? (2) Apa bentuk Perlindungan Kawasan Karst Kabupaten Malang Menurut Pasal 68 Perda Tata Ruang Propinsi Jawa Timur? Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, yakni dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kawasan karst terkait mengenai perlindungannya dan pendekatan perbandingan, yakni dengan membandingkan perda tata ruang Propinsi Jawa Timur dengan perda tata ruang Kabupaten Malang berkaitan tentang perlindungan terhadap kawasan karst. Menurut perda tata ruang Propinsi Jawa Timur kawasan karst merupakan kawasan lindung geologi yang dalam arahan pengelolannya yakni penetapan lahan sebagai kawasan konservasi dan tidak diizinkan untuk alih fungsi lahan serta mutlak tidak boleh dieksploitasi. Akan tetapi dalam perda tata ruang Kabupaten Malang tidak mengatur secara jelas mengenai kawasan karst sebagai kawasan lindung geologi, hal ini tentu bertentangan dengan perda tata ruang Propinsi Jawa Timur karena dalam UU Tata Ruang rencana tata ruang wilayah Propinsi digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan rencana tata ruang wilayah Kabupaten. UU Tata Ruang juga memberikan kesempatan peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah satu kali dalam waktu lima tahun dan dari hasil peninjauan ulang tersebut dapat berupa dilakukannya revisi terhadap rencana tata ruang wilayah bersangkutan dalam hal ini rencana tata ruang wilayah Kabupaten Malang.