Pelaksanaan Pasal 9 Ayat (1) Huruf A Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Terkait Penambang Tanpa Izin Di Kabupaten Tuban

Main Author: Putri, MegaSonia
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112387/
Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten terkait pengawasan penambang tanpa izin di Kabupaten Tuban. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin serta pemberian sanksi bagi pelanggar maupun hambatan dalam pengawasan dan pelaksanaan sanksi. Pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf A, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin lingkungan yang didasari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan maupun izin pemanfaatan ruang yang didasari Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten apabila mereka tidak memilikinya maka akan dikenai sanksi administratif berupa pengambilan barang bukti dan dilakukan pemanggilan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali. Tujuan dari penulisan skripsi ini agar dapat mengetahui dan memahami segala sesuatu yang merupakan kejadian fakta/konkrit pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban terkait pengawasan kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin. Hambatan pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin dipengaruhi faktor sarana atau fasilitas budaya, masyarakat dam penegak hukum.