Pelaksanaan Pasal 9 Huruf (B) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Terkait Pembangunan Destinasi Pariwisata Di Kabupaten Malang (Studi Di Dinas

Main Author: Rosyid, BaktiMaulana
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112384/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas persoalan pengelolaan obyek daya tarik wisata untuk dibangun menjadi destinasi pariwisata yang berada di wilayah Kabupaten Malang. Kekayaan alam yang berada di wilayah Kabupaten Malang memiliki potensi yang sangat besar untuk dijadikan destinasi pariwisata. Terkait pembangunan destinasi pariwisata dalam rangka menyelenggarakan kepariwisataan di Kabupaten Malang, maka pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Amanat pembangunan destinasi pariwisata di Kabupaten Malang itu sendiri telah diatur dalam Pasal 9 Huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Terkait Pembangunan Destinasi Pariwisata. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah antara lain pertama, Bagamaimanakah Pelaksanaan Pasal 9 Huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Terkait Pembangunan Destinasi Pariwisata. Kedua, Apa kendala yang muncul dalam pelaksanaan Pasal 9 Huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Terkait Pembangunan Destinasi Priwisata, 3. Bagaimana upaya dalam mengatasi kendala-kendala tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pasal 9 huruf (b) yakni tentang pembangunan destinasi pariwisata belum terlaksana secara maksimal dan merata. Hal ini dikarenakan lemahnya SDM dibidang pengelolaan kepariwisataan, lemahnya peran serta masyarakat, dan masih buruknya sarana dan prasarana transportasi menuju obyek daya tarik wisata. Apabila pembangunan destinasi pariwisata dapat terlaksana dengan baik, maka industri pariwisata mampu memberikan dampak positif dalam upaya memberikan sumbangan terhadap penerimaan devisa, meningkatkan kesempatan berusaha dan ladang kerja bagi masyarakat, meningkatkan pendapatan pemerintah daerah dan masyarakat serta sebagai wahana bagi masyarakat untuk memupuk cinta kepada Tanah Air.