Kedudukan Negara Sebagai Salah Satu Kreditur Atas Piutang Berupa Tagihan Bea Masuk Perkara Kepailitan (Analisis Yuridis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 49 PK/PDT.SUS-PAILIT/2013)

Main Author: Dewi, DinaIndriLisnawati
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112379/1/SKRIPSI_DINA_INDRI_HUKUM_2011.pdf
http://repository.ub.ac.id/112379/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum yang terdapat pada putusan peninjauan kembali nomor 49 PK/PDT.SUS-PAILIT/2013 terkait adanya ketidaksuaian antara apa yang dituliskan di dalam peraturan perundang-undangan dengan sesuatu yang terjadi di kenyataan. Pokok utama permasalahannya adalah pihak bea masuk (sebagai pajak) yang seharusnya berkedudukan sebagai kreditur preferen, ternyata di dalam putusan Peninjauan Kembali tidak diakui eksistensinya. Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Apakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Niaga telah sesuai dengan hukum Kepailitan dan PKPU? (1) Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 252K/PDT.SUS/2012; (2) Dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung nomor 49 PK/PDT.SUS-PAILIT/2013. Kemudian jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan “statute approach”, yaitu pendekatan melalui perturan perundang-undangan. Penulis juga menggunakan pendekatan “conceptual approach” yaitu pendekatan dengan menganalisa konsep-konsep yang berhubungan langsung dengan judul penelitian ini. Putusan Peninjauan Kembali telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Pasal 1137 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena tidak memberikan bagian harta pailit kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang selaku organ negara berstatus sebagai kreditor preferen.