Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pertanggungjawaban pada korporasi dalam hukum pidana, pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya korporasi yang menjadi subyek dalam hukum tetapi dalam beberapa undang-undang tidak mengatur secara jelas tentang bagaimana kedudukan korporasi dalam undang-undangnya termasuk di dalamnya adalah undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Undang-undang tersebut menyebutkan kata korporasi dalam sanksi pidana dengan ketentuan yang tidak atur, maksudnya adalah sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik ada yang berisi tentang pidana penjara selama enam bulan bagi korporasi yang melakukan pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal sebelumnya. Pidana penjara ini tidak terarah kepada siapa di korporasi yang berhak menerimanya sebagai hukuman karena lalainya korporasi. Selain itu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sangat memerlukan beberapa perubahan mengenai pasal yang mengatur korporasi. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1)Bagaimana implikasi yuridis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik? (2) Bagaimana reformulasi pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi bagi korporasi yang melanggar pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian Penelitian Yuridis-Normatif. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan undang-undang (Statuta Approach), Pendekatan perbandingan (Comparative Approach) Pendekatan undang-undang dengan pemahaman hieraki dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan, serta membandingkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku masa kini dan hukum yang berlaku masa lalu atau pada tingkat hireaki peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Undang-Undang Partai politik memperlukan beberapa reformulasi di dalamnya agar menjadi undang-undang yang cukup sempurna untuk menjadikan korporasi sebagai subyek hukumnya dan menjadi undang-undang yang jelas bilamana ada yang melanggar sanksi pidana yang di terapkan.