Upaya Dinas Koperasi, Perindustrian, Dan Perdagangan Dalam Penyelesaian Kredit Macet Yang Bersumber Dari Dana Bergulir Di Kota Mojokerto (Studi Di Dinas Koperasi, Perindustrian, Dan Perdagangan Kota M
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Upaya Dinas Koperasi, Perindustrian, Dan Perdagangan Dalam Penyelesaian Kredit Macet Yang Bersumber Dari Dana Bergulir Di Kota Mojokerto. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya dana bergulir yang belum dibayar oleh beberapa koperasi mulai dari Tahun 2002-2006 di Kota Mojokerto sejumlah Rp 99,5 juta (Sembilan Puluh Sembilan Koma Lima Juta Rupiah). Dana bergulir tidak tertagih ini menjadi sebuah permasalahan, karena sampai sekarang investasi non-permanen atau yang disebut dana bergulir tersebut tidak dihapuskan, dan masih tercatat di laporan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (selanjutnya disebut APBD). Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa saja upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan dalam penyelesaian kredit macet yang bersumber dari dana bergulir di Kota Mojokerto? (2) Bagaimana efektivitas upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan dalam penyelesaian kredit macet yang bersumber dari dana bergulir di Kota Mojokerto? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Ada 2 (dua) jenis sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer yang digunakan adalah wawancara terstruktur dan penyebaran kuesioner camuran, sedangkan data sekunder menggunakan studi kepustakaan, akses dokumen, dan akses internet. Teknik analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh oleh penulis adalah bahwa upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan dalam penyelesaian kredit macet yang bersumber dari dana bergulir terbagi menjadi 2 (dua) yaitu upaya preventif dan upaya represif. Penulis menggunakan 3 (tiga) elemen yaitu substansi, struktur, dan kultur hukum untuk mengukur efektivitas dari upaya yang telah dilaksanakan. Substansi dinilai dari isi peraturan perundang-undangan, struktur dinilai dari sumber daya manusia dan fasilitas yang digunakan untuk melaksanakan peraturan, dan kultur hukum dinilai dari kebiasaan masyarakat atas pelaksanaan hukum yang berlaku. Berdasarkan 3 (tiga) elemen tersebut dapat diketahui bahwa pelaksanaan upaya preventif dan upaya represif masih belum efektif.