Peranan Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua Dengan Pemberatan (Pembegalan Motor) (Studi Di Polsek Curug Tangerang)

Main Author: Pujolaksono, Bagus
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112357/1/Skripsi_Lengkap.pdf
http://repository.ub.ac.id/112357/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan pemberatan (pembegalan motor) yang terjadi di Polsek Curug Tangerang. Berdasarkan hal tersebut yang melatarbelakangi skripsi ini karena tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pembegalan motor) merupakan suatu bentuk kejahatan yang terjadi di kalangan masyarakat khususnya di wilayah Polsek Curug. Kemudian skripsi ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan metode pendekatan Yuridis Kriminologi. Sumber data primer dan sekunder yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif, yaitu suatu metode analisis sumber data dengan mempelajari masalah-masalah dalam masyarakat, serta tata cara yang berlaku dalam masyarakat serta situasi-situasi tertentu, termasuk tentang hubungan kegiatan, sikap, pandangan, serta proses-proses yang sedang berlangsung dan pengaruh dari suatu fenomena, di mana fenomena ini adalah pembegalan motor. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada. Pertama kendala yang dialami Polsek Curug Tangerang dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan roda dengan pemberatan (pembegalan motor) : kendala internal seperti lingkup polsek yang terlalu luas, kekurangan personil, menentukan modus operandi, dana operasional, kendala eksternal seperti sarana dan prasaranan kurang memadai, kurangnya kesadaran masyarakat, dan kurangnya barang bukti. Rumusan masalah yang kedua, terkait dengan upaya kepolisian dalam hal ini Polsek Curug untuk mengatasi kendala dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan pemberatan (pembegalan motor) seperti menambah personil, menentukan titik rawan, mempelajari modus operandi, melakukan razia, dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi.