Pembuktian Unsur “Kesalahan Dan/Atau Kelalaian” Pihak Pln Atas Pemadaman Listrik Yang Merugikan Pihak Konsumen (Kajian Yuridis Pasal 29 UU No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Dan Pasal 4 UU No
Main Author: | Arisando, AdekNurrahman |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112352/1/HALAMAN__PERSETUJUAN_..pdf http://repository.ub.ac.id/112352/2/ADEK_NURRAHMAN_ARISANDO_SKRIPSI_%28REFISI%29_..pdf http://repository.ub.ac.id/112352/3/cover_..pdf http://repository.ub.ac.id/112352/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi penulis mengangkat permasalahan mengenai pembuktian unsur kesalahan dan/atau kelalaian pihak PLN atas pemadaman listrik yang merugikan pihak konsumen. pemilihan judul tersebut dilatar belakangi oleh lemahnya pihak konsumen dalam hal menuntut ganti kerugian kepada pihak PLN. Yang dimana dalam penuntutan kepada pihak PLN, konsumen harus membuktikan unsur kesalahan/atau kelalaian yang dimana pihak konsumen kesulitan dalan hal alat bukti yang digunakan dalam penuntutan ganti rugi. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : Apa kelemahan pembuktian unsur kesalahan dan/atau kelalaian pihak PLN atas pemadaman listrik (kajian yuridis pasal 29 Undang-undang No. 30 Tahun 2009)? Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder yang kemudian akan di analis dengan menggunakan intepretasi gramatikal yaitu menafsirkan kata-kata dalam undang - undang sesuai dengan kaidah bahasa dan kaidah hukum tata bahasa, intepretasi sistematis yaitu menafsirkan undang - undang sebagai keseluruhan sistem perundang-undangan, dan teknik analisis deskriptif yaitu suatu metode analisis bahan hukum yang bertujuan untuk menguraikan permasalahan, sehingga didapat simpulan yang tepat guna menjawab permasalahan yang diangkat. Dari hasil penelitian menggunakan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang diangkat, bahwa pembuktian unsur kesalahan dan/atau kelalaian dapat dibuktikan dengan pasal 29 UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan dan pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen. Sebenarnya konsumen dapat menuntut ganti kerugian atas kesalahan dan/atau kelalaian yang di akibatkan oleh PLN. Akan tetapi konsumen mersa kesulitan akan pembuktian karena alat buktinya berda pada pihak produsen, jadi konsumen sulit untuk membuktikan alat bukti.