Pelaksanaan Diversi Pada Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Studi Di Polres Kota Kediri)
Main Author: | Setiawan, Aris |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112340/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis meneliti pelaksanaan diversi pada penyidikan terhadap pelaku anak. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya banyak kasus anak yang behadapan dengan hukum yang kemudian dijatuhi hukuman pidana. Hal tersebut menimbulkan stigma yang buruk dalam perkembangan anak. Untuk melindungi anak dan menghindari efek tersebut Standart Minimum Rules For The Administration Of Juvenile Justice (Beijing Rule) telah memberikan pedoman sebagai upaya kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan-tindakan untuk tidak meneruskan melalui peradilan pidana atau dengan mengembalikan kepada orang tua/masyarakat dan bentuk kegiatan sosial lainnya. Solusi penyelesaian untuk menangani anak yang melakukan tindak pidana tersebut adalah dengan diversi yang berdasarkan pendekatan restorative justice. Yang mana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1) bagaimana pelaksanaan diversi pada penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana? (2) Apa kendala dan upaya penyidik dalam mengatasi pelaksanaan diversi? Kemudian jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Polres Kota Kediri. Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan responden. Data sekunder diperoleh studi kepustakaan, studi dokumen dan studi internet. Teknik analisa data menggunakan metode deskriptif kualitatif dan definisi operasional yang digunakan yaitu diversi, anak dan penyidik. Berdasarkan dari hasil penelitian bahwa pelaksanaan diversi di Polres Kota Kediri berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dalam melaksanakan diversi masih belum berjalan dengan baik. dikarenakan dalam pelaksanaannya masih terhadap beberapa kendala, dari kendala internal yaitu pelaku/korban berhalangan hadir, terlambatnya laporan penelitian dari Bapas/Pembimbing Kemasyarakatan, sarana dan prasarana. Sedangkan Kendala eksternal yaitu pelapor/korban dan keluarganya bersikeras menuntut pelaku untuk diproses pidana/penjara, pelaku cenderung dilindungi oleh keluarganya. Upaya untuk mengatasi kendala internal yang dilakukan penyidik yaitu penyidik menunggu dan menyegerakan untuk segera dilakukan diversi, penyidik selalu berkoordinasi dengan Bapas, penyidik menggunakan sarana dan prasarana yang ada. Upaya untuk mengatasi kendala eksternal yang dilakukan penyidik yaitu memberi penjelasan dan keterangan bahwa pentingnya proses diversi dalam pelaksanaaan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, memberi pengarahan kepada keluarga pelaku dengan adanya pengarahan dari penyidik tersebut menjadikan pihak orang tua pelaku menyadari atas perbuatan yang dilakukan oleh anak.