Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/Puu-Xi/2013 Terhadap Independensi Perusahaan Mengenai Pengelolaan Harta Kekayaan Bumn Dalam Mewujudkan Prinsip Good Corporate Governance

Main Author: Widjanarko, DonnySatya
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112331/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI2013 terhadap Independensi Perusahaan Mengenai Pengelolaan Harta Kekayaan BUMN dalam mewujudkan prinsip good corporate governance. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kekayaan negara bersumber dari keuangan negara yang dipisahkan dari APBN. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa yang menjadi dasar pengajuan Judicial Review dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 48/PUU-XI2013 mengenai konsep kekayaan negara dalam regulasi penyertaan modal Negara terhadap BUMN ? (2) Bagaimana implikasi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi nomor 48/PUU-XI/2013 terhadap independensi perusahaan mengenai pengelolan harta kekayaan Badan Usaha Milik Negara dalam mewujudkan prinsip Good Corporate Governance ? Penulisan karya tulis ini metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan Hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interprestasi atau penafsiran terhadap bahan-bahan hukum, pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dan kasus. Dari hasil penelitian dengan metode interprestasi diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dasar pengajuan judicial review mengenai konsep kekayaan negara dalam regulasi penyertaan modal Negara terhadap BUMN dilandasi karena adanya ketentuan dalam pasal 2 huruf g dan huruf i UU Nomor 17 Tahun 2003 yang dikualifikasikan sebagai pasal yang melanggar UUD 1945 karena menjadikan keuangan negara di luar wujud APBN sebagai bagian dari ruang lingkup keuangan negara pasca di amandemen. Sehingga menimbulkan implikasi yuridis dalam wujud pengelolaan sektor keuangan perusahaan negara/ daerah yang terdapat pemisahan status negara sebagai penyelenggara pemerintahan dengan status sebagai pelaku usaha. Pemerintah sebagai pemilik modal terbesar pada BUMN persero dan perum dianggap tidak menerapkan konsep good corporate governance terhadap independensi pengelolaan harta kekayaan perusahaan dan mengindahkan doktrindoktrin yang berlaku pada perseroan terbatas, yaitu doktrin Piercing The Corporate Veil dan Fiduciary Duty.