Laporan Penelitian Kemasyarakatan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Pidana Anak (Studi Di Pengadilan Negeri Malang)
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Laporan Penelitian Kemasyarakatan sebagai Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Pidana Anak dengan studi di Pengadilan Negeri Malang. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh pengaturan dalam Pasal 60 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur tentang kewajiban hakim untuk mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan dan akibat yang ditimbulkan dari tidak dipertimbangkannya laporan penelitian kemasyarakatan dalam putusan. Namun dalam fakta yang ditemukan, beberapa putusan perkara pidana anak tidak mencantumkan laporan penelitian kemasyarakatan sebagai dasar pertimbangan dalam putusan, khususnya beberapa putusan di Pengadilan Negeri Malang. Berdasarkan hal tersebut di atas, penelitian ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa yang menjadi alasan bagi hakim tidak mencantumkan hasil laporan penelitian kemasyarakatan sebagai dasar pertimbangan dalam putusan perkara pidana anak? (2) Bagaimanakah implikasi yuridis dari tidak dicantumkannya hasil laporan penelitian kemasyarakatan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara pidana anak? Kemudian dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Alasan pemilihan lokasi pada penelitian ini karena ditemukan beberapa putusan perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Malang yang tidak mencantumkan hasil laporan penelitian kemasyarakatan sebagai dasar pertimbangan. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui teknik wawancara dan studi dokumen yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, penulis memperoleh jawaban dari permasalahan yang diangkat yaitu alasan hakim tidak mencantumkan hasil laporan penelitian kemasyarakatan adalah karena laporan penelitian kemasyarakatan sudah dipertimbangkan tetapi tidak dicantumkan dalam putusan, laporan penelitian kemasyarakatan hanya digunakan sebagai bahan referensi, laporan penelitian kemasyarakatan telah dilampirkan menjadi satu kesatuan dalam satu berkas perkara, laporan penelitian kemasyarakatan hanya dicantumkan pokok-pokoknya saja, serta karena hakim lebih memperhatikan pada hasil laporan penelitian kemasyarakatan. Kemudian implikasi yuridis dari tidak dicantumkannya laporan penelitian kemasyarakatan dalam putusan adalah putusan menjadi batal demi hukum, perkara diperiksa ulang dan putusan diperbaiki.