Kajian Normatif Mengenai Kewenangan Penangkapan Oleh Penyidik Bnn Dan Penyidik Polri Terhadap Tersangka Tindak Pidana Narkotika
Main Author: | Rini, DianPuspita |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112320/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Kewenangan Penangkapan Oleh Penyidik BNN dan Penyidik Polri Terhadap Tersangka Tindak Pidana Narkotika. Pilihan permasalahan tersebut dilator belakangi dengan adanya pelaksanaan kewenangan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana. Kewenangan untuk melaksanakan penangkapan yang dilaksanakan oleh Penyidik BNN dan Penyidik Polri menjadi suatu konflik hukum dikarenakan adanya dasar hukum yang berbeda yang digunakan dalam penentuan batas waktu penangkapan. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apaimplikasi yuridis terjadinya perbedaan pengaturan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh BNN dan Polri? (2) Bagaimana reformulasi pengaturan kewenangan BNN dan Polri terkait batas waktu penangkapan pelaku tindak pidana narkotika? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statuta approach), perbandingan (comparative approach) dan pendekatan hukum yang akan datang (futuristik). Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah hukum positif di Indonesia yang terdiri dari peraturan tertulis yang diwujudkan dari Undang-undang dan Peraturan tidak tertulis yang diwujudkan dalam bentuk hukum adat. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa implikasi yuridis terjadinya perbedaan batas waktu penangkapan yang digunakan oleh Penyidik BNN dan Penyidik Polri ada 3 (tiga), yaitu: terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, dari implikasi yuridis timbulnya ketidakpastian hukum, adanya ketidak konsistennya aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum sesuai dengan perundang-undangan 2 yang berlaku baik dari BNN ataupun Polri, adanya ketidaktegasan dari aparat penegak hukum untuk menentukan penggunaan dasar hukum sebagai aturan pelaksanaan dari suatu hukum, dan adanya ketidakjelasan dari para penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi tersangka tindak pidana narkotika. Implikasi filosofis yang terjadi penggunaan dasar hukum KUHAP dalam penentuan batas waktu penagkapan yaitu 1x24 jam kurang menjamin keakuratan data. Implikasi sosiologis yang terjadi adalah sudut pandang lebih memperhatikan pada peran ilmu kedokteran forensic atau krminalistik dimana kedua bidang tersebut dapat membuktikan secara akurat. Reformulasi hukum yang penulis tawarkan adalah dengan mengubah atau meniadakan pasal-pasal yang bertentangan mengenai batas waktu penangkapan yang khusus digunakan dalam tindak pidana narkotika.