Perlindungan Hukum Hak-Hak Keperdataan Pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Dalam Pelayanan Kesehatan (Studi Kasus Di Rsud Gambiran Kediri)
Main Author: | Kusumayanti, Dyah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112316/ |
Daftar Isi:
- Pada dasarnya, kesehatan merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan, sehingga kesehatan merupakan hak prioritas yang dimiliki setiap individu. Hak untuk mendapatkan kesehatan merupakan hak mutlak atau hak absolut yang dimiliki oleh subyek hukum (manusia) sebagai hak kepribadian yang dimilikinya untuk dapat bertahan hidup. Sedangkan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang baik, bermutu, dan tidak diskriminasi merupakan hak nisbi atau relative. Sehingga untuk memperoleh pentingnya kesehatan dan pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat tercantum dalam Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Di Kediri terdapat kasus yang terjadi di RSUD Gambiran Kediri mengenai pasien JAMKESMAS yang ditelantarkan karena menolak pembiayaan atas obat yang harus ditebus, seorang wanita pasien JAMKESMAS yang mengalami kerugian setelah operasi Caesar yang dilakukan pihak RSUD Gambiran Kediri serta terdapat pula pasien kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan gegar otak yang ditolak karena dari mulutnya tercium bau alkohol sehingga mengakibatkan pasien tidak mendapatkan jaminan dari pihak BPJS. Dengan adanya kasus-kasus tersebut maka pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD Gambiran Kediri belum sepenuhnya memenuhi dan mentaati pasal 29 ayat (1) huruf b dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, dimana dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien, terutama bagi pasien JAMKESMAS harus memberikan pelayanan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit serta menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum hak-hak keperdataan pasien JAMKESMAS dalam memperoleh pelayanan kesehatan, untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penghambat pasien JAMKESMAS belum memperoleh hak-hak keperdataannya dari RSUD Gambiran Kediri, dan untuk menganalisis serta merumuskan upaya pihak Rumah Sakit dan pasien dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data primer dan data sekunder yang diperoleh oleh peneliti dianalisis menggunakan teknik pengambilan data, yaitu menggunakan bahan hukum yang bertujuan untuk menemukan data yang dibutuhkan oleh peneliti guna menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian peneliti. xi Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, maka peneliti memperoleh jawaban atas perumusan masalah yang ada bahwa pasien JAMKESMAS dapat diberikan perlindungan hukum dalam memperoleh hak-hak keperdataan, yaitu perlindungan hukum preventif yang diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dan pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 dan perlindungan hukum represif diatur dalam pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Dalam memperoleh hak-hak keperdataan pasien JAMKESMAS dalam pelayanan kesehatan memiliki faktor penghambat yang berasal dari dalam intansi Rumah Sakit yang terdiri dari staf medis, paramedik, teknisi, administrasi, dan sebagainya yang merupakan faktor internal dan memiliki faktor eksternal yang berasal dari pasien JAMKESMAS itu sendiri. Faktor-faktor penghambat pasien dalam memperoleh hak keperdataannya dalam pelayanan kesehatan dapat menimbulkan sengketa antara RSUD Gambiran Kediri dengan pasien JAMKESMAS yang menggunakan jasanya. Sehingga upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi menggunakan mediasi sebagai upaya utama dan pertama sebelum memasukkan gugatan ke peradilan umum atau kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen setempat. Saran dapat diberikan peneliti kepada pasien JAMKESMAS selaku konsumen pengguna jasa RSUD bahwa dalam memperoleh pelayanan kesehatan pasien memiliki keberanian dalam mengungkapkan keluhan atas pelayanan kesehatan yang diterima. Bukan hanya pasif dalam menerima jasa pelayanan. Kepada RSUD Gambiran Kediri selaku instansi kesehatan yang memberikan jasa pelayanan kesehatan kepada pasien adanya peningkatan kinerja dari Sumber Daya Manusianya agar setiap pasien JAMKESMAS dapat menerima pelayanan kesehatan yang baik, aman, dan antidiskriminasi, dan kepada BPJS selaku badan yang memiliki tanggungjawab dalam memberikan atau tidak memberikan klaimnya kepada pasien JAMKESMAS.