Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual Pada Proses Penyidikan (Studi Di Polres Nganjuk)

Main Author: Satriyo
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112306/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui hambatan serta solusi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Empiris dan bersifat diskriptif dengan lokasi di Polres Nganjuk. Jenis data menggunakan data primer dan data sekunder. Sumber data primer berasal dari sumber pertama di Polres Nganjuk dan data sekundernya berupa dokumen resmi, laporan, serta catatan harian. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis diskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdiri dari dua sisi yaitu dari sisi tersangka dan dari sisi korban pelecehan seksual dengan memberikan upaya rehabilitasi, perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial dan pemberian akses untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Hambatan dan solusi di dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual antara lain korban pelecehan seksual merupakan individu yang mengalami kerugian baik secara fisik, mental dan sosial, kerugian yang dialami oleh korban pelecehan seksual tentunya dapat diatasi dengan pemberian dukungan sehingga dapat menghilangkan trauma atas kejahatan yang telah menimpanya. Sistem pemidanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia tidak menyediakan pidana ganti rugi bagi korban pencabulan, untuk menyelesaikan kendala tersebut perlunya korban memperoleh atau mendapatkan ganti rugi secara material untuk membiayai berbagai biaya yang telah dikeluarkan oleh korban.