Penerapan Sanksi Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Melanggar Aturan Mengenai Disiplin Kerja (Studi Di Badan Kepegawaian Daerah Kota Batu)

Main Author: Wulandari, NikenSaktya
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 1900
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112303/
Daftar Isi:
  • Penulis mengangkat permasalahan mengenai bagaimana upaya yang dilakukan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dalam penerapan sanksi bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang melanggar aturan mengenai disiplin kerja. Bentuk-bentuk disiplin kerja meliputi presensi dihitung dari datang dan pulang pegawai, ketepatan waktu dalam melaksanakan pekerjaan, tidak mengikuti partai politik atau kampanye, dan berpakaian rapi. Aturan mengenai disiplin kerja dijelaskan dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PPPK yang melanggar aturan mengenai disiplin kerja akan diberikan sanksi sesuai yang diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 angka 2 dan 3 dan diatur dalam Pasal 5 Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2011 tentang Honorer/Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. Dalam praktiknya, beberapa PPPK yang melanggar aturan mengenai disiplin kerja tidak dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, dimana peneliti langsung turun ke lapangan untuk melakukan survey dengan keadaan nyata dan x menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer, dan sekunder dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Kendala-kendala yang menyebabkan PPPK yang melanggar aturan mengenai disiplin kerja tidak diberikan sanksi karena adanya beberapa faktor seperti kurangnya informasi, kurangnya SDM, pengaruh budaya setempat, kurangnya sosialisasi, cara kerja mesin sidik cari yang tidak akurat, serta kesadaran diri dari PPPK. Upaya yang dilakukan BKD dalam penerapan sanksi dilakukan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Walikota Batu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2011 tentang Honorer/Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Batu, serta upaya yang dilakukan berdasarkan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan BKD.