Analisis Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor: 770/Pid.Sus/2012/Pn.Mlg Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak
Main Author: | Ompusunggu, Kartika |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112301/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang analisis putusan pengadilan negeri malang nomor: 770/Pid.Sus/2012/PN.Mlg tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Setiap hari angka kriminalitas yang dilakukan oleh anak semakin bertambah bahkan beberapa perbuatan tersebut harus berakhir di penjara dan mengakibatkan anak sebagai tahanan. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: 1) Apa makna yuridis pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak? 2) Apa implikasi yuridis putusan Pengadilan Negri Malang Nomor: 770/PID.SUS/2012/PN.MLG yang menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendektan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunkan teknik analisis deskriptif analistis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis fakta-fakta hukum tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. Hasil penelitian yang diperoleh dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak adalah seseorang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengambil suatu barang yang bukan kepunyaannya dengan maksud ingin memiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan cara menggunakan anak kunci palsu, membongkar, memanjat ataupun menggunakan jabatan tertentu. UU SPPA tidak mengatur secara pasti mengenai pengertian tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hal ini menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam UU SPPA. Sehingga, hakim menggunakan KUHP sebagai acuan dalam menentukan sanksi dan unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor: 770/Pid.Sus/2012/Pn.Mlg dapat dikatakan batal demi hukum karena anak tidak dapat dipidana karena dalam UU SPPA tidak mengatur tentang hukum pidana anak atau dengan kata lain tidak ada peraturan yang mengatur.