Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Guna Menangani Penggunaan Rekening Untuk Penipuan Melalui Online Shop (Studi Di Pt. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kawi Malang)
Main Author: | Situmorang, NoviePurnamasari |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112297/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang penerapan prinsip mengenal nasabah guna mencegah dan mengatasi pembukaan rekening untuk penipuan melalui online shop. Pilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya pengaduan atau pelaporan dari nasabah mengenai adanya penyalahgunaan rekening yang diindikasikan digunakan untuk penipuan melalui online shop. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana penerapan prinsip mengenal nasabah guna menangani penggunaan rekening untuk penipuan melalui online shop di PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kawi Malang? (2) Apa hambatan serta upaya PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kawi Malang dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah guna menangani penggunaan rekening untuk penipuan melalui online shop? Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh pihak PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.Kantor Cabang Kawi Malang ini diterapkan saat sebelum pihak bank melakukan hubungan usaha dengan nasabah yaitu pada saat proses pembukan rekening. Pertama pihak bank akan menanyakan informasi dan dokumen calon nasabah, kemudian melakukan identifikasi, melakukan penolakan kepada calon nasabah bila tidak memenuhi persyaratan. Selain itu pihak bank juga akan mengakhiri hubungan usaha kepada nasabah bila melakukan penyalahgunaaan rekening seperti halnya rekening yang digunakan untuk penipuan melalalui online shop. Adapun hambatan dan upaya dalam menerapkan prinsip ini adalah berkaitan dengan jaringan internet ketika proses pembukaan rekening dilakukan, dan ketika hal itu terjadi pihak bank akan menghubungi bagian teknisi. Kemudian hambatan yang kedua adalah ketika KTP calon nasabah tersut sulit terbaca Nomor Induk Kependudukannya dan jika hal itu terjadi maka pihak bank akan menyarankan agar terlebih dahulu mengurusnya ke instansi yang terkait. Dan yang terakhir ketika clon nasabah yang tidak koooperatif dalam memberikan informasi kepada bank serta tidak jarang pula calon nasabah yang merasa keberatan bila pihak menayakan data keuangan. Dan ketika itu terjaddi pihak bank akan menjelaskan pentingnya data atau informasi tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan nasabah melalui produk-produk yang dimiliki.