Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur (Analisis Yuridis Putusan No 38/Pid.Sus/2013/Pn.Kd.Mn.)
Main Author: | Islamy, FiraCahya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112282/ |
Daftar Isi:
- Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan mengkaji sistematika hukum mengadakan identifikasi terhadap pengertian pokok dalam hukum seperti subjek hukum, hak, dan kewajiban peristiwa hukum dalam peraturan perundang-undangan tentang anak. Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan terkait tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi sebagaimana disini anak sebagai pelaku tindak pidana dan disesuaikan dengan UU Pengadilan Anak. Berdasarkan hal tersebut di atas, penulisan karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalm tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur pada putusan no : 38/PID.SUS/2013/PN.KD.MN? (2) Apakah Putusan no : 38/PID.SUS/2013/PN.KD.MN telah sesuai dengan ketentuan tentang batas umur dan penjatuhan pidana anak menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997? Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan khhususnya terhadap anak harus memperhatikan dan mempertimbangkan putusannya apakah putusannya tersebut sudah sangat adil baik bagi korban maupun bagi pelaku itu tersebut.