Penenggelaman Kapal Penangkap Ikan Yang Berbendera Asing Di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Zeei) Menurut Hukum Laut Internasional
Main Author: | Tsabita, Alya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 1900
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112275/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Penenggelaman Kapal Penangkap Ikan yang Berbendera Asing di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Menurut Hukum Laut Internasional. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh maraknya kasus penenggelaman kapal yang dilakukan oleh Indonesia terhadap kapal penangkap ikan yang berbendera asing. Selain itu dalam penerapan sanksi penenggelaman kapal ini terjadi perdebatan antara hukum nasional dan hukum internasional. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah penenggelaman kapal penangkap ikan yang berbendera asing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang dilakukan oleh Indonesia dibenarkan Hukum Laut Internasional 1982? (2) Upaya hukum apa yang dapat dilakukan Indonesia untuk mencegah kapal penangkap ikan yang berbendera asing yang melakukan illegal fishing/ pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang di peroleh penulis akan di analisis dengan menggunakan teknik Menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dengan melihat pembentukan peraturan perundang-undangan yang kemudian diwujudkan dengan melihat maksud dan tujuan peraturan mengenai sanksi penenggelaman kapal ikan asing dibuat. Metode analisis bahan sekunder ini melihat bahan hukum dari segi latar belakang pembuatan dan bertujuan untuk menggambarkan hasil pembahasan dari permasalahan yang timbul dari pemberlakuan sanksi penenggelaman kapal. Hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa tindakan yang dilakukan oleh negara Indonesia dalam kebijakan peneggelaman kapal terhadap kapal penangkap ikan yang berbendera Thailand negara pantai dapat melakukan tindakan penangkapan untuk menjamin ditaatinya peraturan sesuai yang di tetapkan oleh UNCLOS, namun sebenarnya pemberian hukuman penenggelaman terhadap kapal penangkap ikan yang berbendera asing di Zona Ekonomi Eksklusif oleh Indonesia tetap diperbolehkan, karena di dalam UNCLOS pasal 73 ayat (3) maksud dari hukuman badan adalah seperti hukuman penyiksaan terhadap pelaku penangkap ikan berbendera asing yang telah melakukan IUU Fishing bukan kapalnya, karena viii perbedaan pendapat mengenai hukuman badan inilah yang menyebabkan banyak pertentangan pendapat yang menyebabkan konflik antar negara.