Tanggung Jawab Penjamin Emisi Efek Terhadap Privatisasi Badan Usaha Milik Negara Melalui Penawaran Umum (Analisis Proses Privatisasi Pt. Garuda Indonesia Tbk)

Main Author: Sugiharto, LuthfyWarpa`i
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112273/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan tentang Tanggung Jawab Penjamin Emisi Efek Terhadap Privatisasi Badan Usaha Milik Negara. Pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kegiatan privatisasi PT. Garuda Indonesia Tbk melalui penawaran umum pada tahun 2011. Secara yuridis setiap kegiatan privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah seharusnya berpedoman dan berpegang teguh kepada prinsip-prinsip privatisasi yang tersirat dalam hirarki peraturan perundang-undangan agar kegiatan privatisasi dapat sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Kegiatan privatisasi PT. Garuda Indonesia Tbk dilakukan dengan menjual saham seharga Rp. 750 di pasar perdana (primary market), namun hal itu kurang mendapat sambutan publik akibat harga yang dinilai tidak memperihitungkan kondisi pasar serta kewajaran penentuan harga saham di tengah kredibilitas PT. Garuda Indonesia yang kurang baik. Tingginya harga saham tersebut berakibat kepada tidak terserapnya seluruh saham oleh publik, sehingga mengakibatkan Penjamin Emisi Efek sebagai pihak yang melakukan penjaminan emisi harus membeli seluruh sisa saham sebesar 47,5 % pada tingkat harga yang sama dengan harga penawarn umum, akibat pilihan jenis perjanjian penjaminan emisi kesanggupan penuh (full commitment). Berdasarkan hal tersebut, peneliti mengangkat dua rumusan masalah sebagai berikut : (1) Bagaimana tanggung jawab Penjamin Emisi Efek dikaitkan dengan prinsip-prinsip privatisasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2011? (2) Bagaimana tanggung jawab Penjamin Emisi Efek dalam hal kegagalan proses penawaran umum? Selanjutnya penulisan karya ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, tersier yang telah diperoleh selanjutnya akan memasuki tahap klasifikasi, kategorisasi, serta analisis. Selain itu terdapat sifat metode analisis seperti deskriptif, evaluatif, dan preskriptif. Analisis bersifat deskriptif karena memiliki fokus untuk menjelaskan penel itian, analisis bersifat evaluatif karena terdapat justifikasi peneliti terhadap hasil penelitian, dan analisis bersifat 11 preskriptif karena berpedoman pada etika penelitian berkaitan dengan objektivitas pemberian argumentasi terhadap hasil penelitian yang dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa tanggung jawab Penjamin Emisi Efek dengan membeli seluruh sisa saham pada tingkat harga yang sama dengan penawaran umum PT. Garuda Indonesia tahun 2011 merupakan bentuk pelaksanaan prinsip pertanggungjawaban yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2011. Selain itu berdasarkan uraian kronologi penawaran umum dapat diketahui bahwa prinsip “transparansi, kemandirian, akuntabilitas, telah tersirat dalam proses penawaran umum tersebut. Sedangkan prinsip kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar” tidak tersirat secara nyata, sehingga mengakibatkan tidak terserapnya seluruh efek oleh publik. Hal ini merupakan dasar adanya prinsip pertanggungjawaban dalam pelaksanaan privatisasi melalui penawaran umum tersebut. Sedangkan tanggung jawab Penjamin Emisi Efek dalam hal kegagalan penawaran umum Garuda Indonesia tahun 2011 termasuk tanggung jawab yang berada pada konteks hukum perdata berkaitan dengan kelalaian Penjamin Emisi Efek dalam melakukan pemasaran dan penjualan efek Emiten sesuai dengan perjanjian penjaminan emisi yang disepakati. Kegiatan pembelian seluruh sisa efek Garuda Indonesia yang tidak terserap publik oleh Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek merupakan salah satu bentuk tanggung jawab yang secara yuridis terlahir dari perjanjian penjaminan emisi kesanggupan penuh (full commitment). Oleh karena itu tanggung jawab Penjamin Emisi Efek dalam hal kegagalan penawaran umum Garuda Indonesia merupakan tanggung jawab yang terbatas kepada isi perjanjian (pacta sunt servanda).