Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/Puu-Ix/2011 Mengenai Pengajuan Banding Terhadap Putusan Praperadilan
Main Author: | Prasa, GaluhCita |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112268/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 Mengenai Pengajuan Banding Terhadap Putusan Praperadilan. Pilihan tema tersebut dilator belakangi oleh adanya pembedaan hak-hak warga Negara di depan hukum atas berlakunya Pasal 83 ayat (2) KUHAP. Permasalah tersebut mendorong seorang anggota Polri yang bernama Tjetje Iskandar untuk mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Uji materiil tersebut dilakukan, karena adanya hak-hak konstitusional pemohon yang telah dirugikan atas berlakunya Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Berlakunya Pasal diatas telah menimbulkan diskriminasi terhadap pemohon, dikarenakan pemohon tidak diperbolehkan untuk melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi. Pengajuan judicial review tersebut, kemudian dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Konstitusi dengan amar putusan bahwa Pasal 83 ayat (2) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam membuat Putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011 Mengenai Pengajuan Banding Terhadap Putusan Praperadilan ?, (2) Bagaimana implikasi hukum setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 Mengenai Pengajuan Banding Terhadap Putusan Praperadilan ?. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis yaitu interpretasi gramatikal dan sistematis. Dari hasil penelitian diatas, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dasar pertimbangan hakim dalam membuat Putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011, terdapat dua alternatif. Dua alternatif tersebut yaitu memberikan hak kepada tersangka/terdakwa untuk mengajukan permohonan banding atau menghapuskan hak banding untuk penyidik dan penuntut umum. Dari kedua alternatif tersebut, kemudian Mahkamah Konstitusi mengambil alternatif yang kedua yaitu menghapuskan hak banding bagi penyidik dan penuntut umum terkait dengan praperadilan. Adapun implikasi setelah adanya Putusan MK tersebut yaitu Pasal 83 ayat (2) KUHAP dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan Penyidik KPK dan Penuntut Umum tidak dapat mengajukan upaya hukum banding atas dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan dan Muspani.