Pelaksanaan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan Yang Melebihi Batas Waktu Pendaftaran (Studi Di Kantor Bpn Kabupaten Malang)
Main Author: | Assery, SamiaAlwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112267/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pelaksanaan Akta Pemberian Hak Tanggungan Yang Melebihi Batas Waktu Pendaftaran (Studi di Kantor BPN Kabupaten Malang). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh masih adanya PPAT yang terlambat mendaftarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang nantinya akan diproses menjadi Sertipikat Hak Tanggungan khususnya di Kantor BPN Kabupaten Malang. Dalam Undang-Undang Hak Tanggungan telah dipersyaratkan “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak tanggungan, PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak tanggungan beserta warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan.” Proses pendaftaran tersebut adalah penting karena merupakan syarat lahirnya hak tanggungan. Tentu keterlambatan tersebut akan berpengaruh terhadap pihak-pihak yang berkepentingan khususnya kreditur karena dengan terbitnya sertipikat hak tanggungan maka lahir pula hak-hak kreditur sebagai kreditur preferen. Maka, BPN juga harus berupaya untuk menanggulangi pelanggaran terhadap pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Hak Tanggungan Berdasarkan latar belakang diatas, skripsi ini mengangkat permasalahan: (1) Bagaimana pelaksanaan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang melebihi batas waktu di kantor BPN Kabupaten Malang? (2) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang untuk menanggulangi pelanggaran terhadap pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan? Kemudian penulisan skripsi ini, menggunakan metode yuridis empiris artinya penelitian secara langsung turun ke lapangan untuk mengetahui penerapan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan serta pelaksanaan dan upaya untuk menangani keterlambatan pendaftaran Hak Tanggungan tersebut. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis yaitu mengkaji masalah dengan cara meneliti dari segi ilmu hukum, yakni berdasarkan ketentuan perundang-undangan dikaitkan dengan teori hukum serta melihat realita yang terjadi terkait tingkat kepatuhan PPAT terhadap pelaksanaan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Hak Tanggungan. Penelitian ini mengambil lokasi di Kantor BPN Kabupaten Malang dengan menggunakan data primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi akan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, peneliti mendeskripsikan data yang diperoleh meliputi segala fakta dan realita dalam praktek pelaksanaan pendaftaran Hak Tanggungan yang melebihi batas waktu pendaftaran yang dihubungkan dengan ketentuan 10 perundang-undangan yang berlaku sehingga diperoleh suatu kesimpulan akhir yang akan menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian ini dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelaksanaan pendaftaran Hak Tanggungan yang melebihi batas waktu pendaftaran di Kantor BPN Kabupaten Malang tetap dapat diterima dan diproses oleh Kantor BPN tetapi dengan persyaratan PPAT melampirkan surat pernyataan keterlambatan disertai alasan keterlambatan pada saat mendaftar. Keterlambatan pendaftaran mengakibatkan tertundanya Hak Tanggungan tersebut lahir, namun tidak mempengaruhi keabsahan APHT yang didaftarkan. Konsekuensi akan lewatnya batas waktu mendaftarkan APHT, menimbulkan sanksi administratif terhadap PPAT dan juga kerugian kepada kreditur sebab pendaftaran hak tanggungan menjadi penentu lahirnya Hak Tanggungan. Upaya yang dilakukan BPN untuk menanggulangi pelanggaran terhadap pasal 13 ayat (2) UUHT adalah BPN menerapkan sanksi administratif kepada PPAT yang melanggar serta BPN juga mengadakan pembinaan secara berkala kepada PPAT yang daerah kerjanya di Kabupaten Malang.