Implementasi Sanksi Adat Perkawinan Silariang Pada Masyarakat Suku Kajang ( Studi Di Desa Tana Toa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan)
Main Author: | Septiana, Lana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112264/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Implementasi Sanksi Adat Perkawinan Silariang pada Masyarakat Suku Kajang. Permasalahan ini bermula dari adanya aturan hukum adat dalam hal perkawinan yang mengharuskan pembayaran uang panai` dan sunrang jika seorang laki-laki hendak menikah. Sunrang untuk perempuan Suku Kajang cukup tinggi, mulai dari Sunrang Tallu (3 ekor kerbau) sampai dengan Sunrang Tuju (7 ekor kerbau). Jika pihak laki-laki tidak dapat memenuhi uang panai dan sunrang yang sudah ditetapkan itu maka ia melakukan pelanggaran perkawinan adat dengan melakukan perkawinan silariang. Bagi pelaku pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi adat. Berdasarkan uraian pada paragraf diatas, penulis mengangkat rumusan masalah: Bagaimana implementasi sanksi adat perkawinan silariang yang dilakukan oleh suku Kajang di Desa Tana Toa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba? Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum lapangan (empiris) yaitu dengan mengidentifikasi, mendeskripsikan, mengkaji, serta menganalisis implementasi sanksi adat perkawinan silariang pada masyarakat suku Kajang yang diperoleh dari hasil pengumpulan dan penemuan data di Desa Tana Toa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis yaitu dengan mengkaji dan menganalisis perilaku masyarakat khususnya masyarakat desa Tana Toa dalam implementasi sanksi adat perkawinan silariang. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara untuk data primer dan studi dokumen untuk data sekunder, dan teknik analisis data yang digunakan adalah dengan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Implementasi Sanksi Adat Perkawinan Silariang pada Masyarakat Suku Kajang terdapat beberapa perubahan karena lebih terbukanya pandangan masyarakat saat ini, seperti sanksi adat berupa pembunuhan kepada to-silariang yang tidak lagi diterapkan. Pengucilan tetap dilakukan kepada pelaku silariang sampai mereka melakukan abbaji dan hanya perempuan bangsawan silariang yang tidak lagi berhak atas warisan dan tidak boleh bertempat tinggal di desa.