Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah (Studi Di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo)
Main Author: | Kartika, Yuni |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112258/1/YUNI%2BKARTIKA%2BSKRIPSI_%281%29.pdf http://repository.ub.ac.id/112258/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melakukan pembuatan akta jual beli tanah di Kabupaten Situbondo. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kewajiban PPAT dalam melakukan pengecekan dan pemeriksaan sertifikat asli tanah di Kantor Pertanahan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 97. Dan di Kabupaten Situbondo ada PPAT yang tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan yang dimana seharusnya pengecekan itu wajib sebagai salah satu sumber data bagi pemeliharaan data pendaftaran tanah. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana pelaksanaan tanggung jawab PPAT di Kabupaten Situbondo dalam melakukan pemeriksaan dan pengecekan kesesuaian sertifikat tanah? (2) Apa kendala yang dihadapi PPAT di Kabupaten Situbondo dalam melakukan pemeriksaan dan pengecekan kesesuaian sertifikat tanah? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder, data primer diperoleh langsung melalui wawancara dan data sekunder diperoleh dari buku-buku literatur, maupun perundang-undangan, yang berhubungan dengan penulisan hukum ini. Untuk menentukan informan digunakan teknik purposive sample. Dalam penelitian hukum ini, sampel yang diambil adalah beberapa PPAT di Kabupaten Situbondo, Kepala Sub Seksi Pendaftran Hak, dan Kepala Sub Seksi Peralihan Hak dan PPAT. Teknik analisi data yang digunakan adalah analisi data kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa PPAT tetap melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pengecekan dan pemeriksaan sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 97 tetapi karena tuntutan pembeli dan penjual yang ingin proses cepat dalam pembuatan akta dan melihat dari BPN memiliki waktu yang lama dalam melakukan proses pengecekan dan pemeriksaan maka PPAT di Kabupaten Situbondo membuat Surat Pengantar yang disertai dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga agar BPN segera melakukan pengecekan atas sertifikat tersebut. Meskipun surat pengantar itu tidak ada dalam aturan dan bukan syarat dari dilakukannya pemeriksaan dan pengecekan. Tetapi mengenai surat pengantar itu tetap jika terjadi masalah maka yang bertanggung jawab adalah PPAT bukan BPN. Dan kendala yang dihadapi PPAT dalam vi melaksanakan tanggung jawab pengecekan dan pemeriksaan kesesuaian sertifikat tanah adalah administrasi BPN terkait pembendelan buku tanah sehingga kurang efisien dalam melakukan pemeriksaan dan pengecekan, karena adanya bencana alam banjir yang dulu pernah terjadi di Kabupaten Situbondo yang menyebabkan rusaknya buku tanah, adanya blokir buku tanah dari pengadilan yang keluar sesudah dilakukannya pengecekan oleh PPAT. Dari kendala di atas BPN juha berupaya memberikan proses administrasi yang cepat sehingga tidak merugikan PPAT dan para pihak pembeli dan penjual yang akan membuat akta tanah dan BPN berupaya juga memberikan surat teguran.